jatimnow.com - Artis VA (Vanessa Angel) resmi menghuni sel tahanan Polda Jatim setelah dinyatakan sembuh dari penyakit sinusitis, gangguan pencernaan dan migrain.
Vanessa yang merupakan tersangka penyebaran konten asusila atau pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait prostitusi online itu menempati sel tahanan Polda Jatim sejak Senin (4/2/2019) pagi.
Bagaimana artis FTV ini diperlakukan di sel tahanan Polda Jatim? Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, tidak ada perlakuan khusus terhadap Vanessa.
Baca juga: Sidang Kecelakaan Vannesa Angel, Kuasa Hukum Joddy Sebut JPU Sewenang-wenang
Baca juga:
"Terkait perlakuan khusus, bahwa untuk Vanessa saat ini dan mulai kemarin sudah ada di tahanan bersama-sama dengan tahanan wanita lainnya. Tidak ada perlakuan khusus. Ini yang saya jelaskan supaya tidak ada berita simpang siur," tegas Luki, Selasa (5/2/2019).
Luki menambahkan, sebelumnya, proses penahanan terhadap Vanessa tak langsung dilakukan karena diujung pemeriksaan pertama sebagai tersangka, Vanessa pingsan hingga dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara dan dirawat.
Baca juga: Joddy, Sopir Mendiang Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara
"Karena pada saat pertama diberikan surat penahanan terjadi syok kepada yang bersangkutan. Sudah diperiksa beberapa hari dinyatakan dokter sudah kembali normal baru kami tahan," tambah Luki.
Luki menyebut jika kondisi Vanessa sudah sehat dan sudah ditahan di dalam sel bersama bersama tahanan wanita lainnya.
"Kemarin sudah di kembalikan dan saat ini sudah normal bergabung dengan tahanan wanita lainnya," ungkapnya.
Baca juga: Sambil Menangis, Joddy Minta Maaf ke Keluarga Vanessa dan Bibi
Sebelumnya, Vanessa resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Vanessa dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 UU ITE pada Rabu (16/1/2019) lalu.