jatimnow.com - Polsek Turen menangkap Rohmad Julianto (23) warga Dusun Sawahan RT 10 RW Desa Sidorejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang pelaku penggelapan.
Kapolsek Turen Kompol Adi Sunarto mengatakan penggelapan berawal dari pelaku yang meminjam motor Honda Beat warna merah bernopol N 2082 IT milik temannya Ahmad Bahruddib Asrori pada Senin 4 Februari 2019.
"Keduanya ngopi bareng dan Rohmad ini meminjam sepeda motor ke temannya dengan alasan untuk menjemput teman perempuannya. Oleh pelaku ini sepeda motornya tidak dikembalikan dan dibawa lari," kata Kapolsek Turen Kompol Adi Sunarto, Rabu (6/2/2019).
Baca juga: Kasus Dugaan Penggelapan PBB Desa Tanjungsari, Kejari Jember Periksa 500 Saksi
Mengetahui sepeda motornya tidak juga kembali, Ahmad melaporkannya kepada orang tuanya. Selang sehari kemudian, orang tua korban menjumpai Julianto berada di Jalan Raya Sidorejo, Kecamatan Pagelaran.
Saat ditanya, Julianto berusaha kabur sehingga oleh orang tua korban diteriaki maling yang membuat massa berdatangan.
Baca juga: Mantri BRI Unit Umbulsari Jember Dibui, Uang Angsuran Nasabah untuk Judi Online
"Pelaku ini berusaha lari dan orang tua korban kemudian meneriaki maling sehingga warga sekitar mengejar dan dikeroyok saat tertangkap," ujarnya.
Oleh warga, pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Pagelaran sebelum akhirnya dibawa oleh anggota Polsek Turen untuk diamankan.
"Kita amankan pelaku setelah sebelumnya menjalani perawatan di RS Bokor," tukasnya.
Baca juga: Mandor SPBU di Kediri Diduga Gelapkan 16.000 Liter BBM Bersubsidi