jatimnow.com - Polsek Turen menangkap Rohmad Julianto (23) warga Dusun Sawahan RT 10 RW Desa Sidorejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang pelaku penggelapan.
Kapolsek Turen Kompol Adi Sunarto mengatakan penggelapan berawal dari pelaku yang meminjam motor Honda Beat warna merah bernopol N 2082 IT milik temannya Ahmad Bahruddib Asrori pada Senin 4 Februari 2019.
"Keduanya ngopi bareng dan Rohmad ini meminjam sepeda motor ke temannya dengan alasan untuk menjemput teman perempuannya. Oleh pelaku ini sepeda motornya tidak dikembalikan dan dibawa lari," kata Kapolsek Turen Kompol Adi Sunarto, Rabu (6/2/2019).
Baca juga: Kasus Dugaan Penggelapan Motor oleh Adik Via Vallen Berakhir Damai
Mengetahui sepeda motornya tidak juga kembali, Ahmad melaporkannya kepada orang tuanya. Selang sehari kemudian, orang tua korban menjumpai Julianto berada di Jalan Raya Sidorejo, Kecamatan Pagelaran.
Saat ditanya, Julianto berusaha kabur sehingga oleh orang tua korban diteriaki maling yang membuat massa berdatangan.
Baca juga: Polisi Akan Panggil Adik Via Vallen untuk Mediasi usai Rumahnya Digeruduk Massa
"Pelaku ini berusaha lari dan orang tua korban kemudian meneriaki maling sehingga warga sekitar mengejar dan dikeroyok saat tertangkap," ujarnya.
Oleh warga, pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Pagelaran sebelum akhirnya dibawa oleh anggota Polsek Turen untuk diamankan.
"Kita amankan pelaku setelah sebelumnya menjalani perawatan di RS Bokor," tukasnya.
Baca juga: Keluarga Via Vallen Tanggapi Rumah Digeruduk Massa karena Dugaan Penggelapan