jatimnow.com - Musisi sekaligus politisi Gerindra Ahmad Dhani, Terdakwa kasus ujaran kebencian tiba di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sekitar pukul 06.29 Wib, Kamis (7/2/2019). Ahmad Dhani Dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus tersebut pukul 10.00 Wib di Ruang Cakra.
Informasi yang berhasi dihimpun, Ahmad Dhani tiba di Bandara Juanda Surabaya sekitar pukul 05.47 Wib. Dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Jatim, Ahmad Dhani diantar menuju Pengadilan Negeri Surabaya.
Tanpa mengenakan rompi khas tahanan, Ahmad Dhani nampak santai memasuki gedung PN Surabaya dengan pakaian ciri khasnya yakni memakai blangkon dan kaos serta celana jeans.
Ahmad Dhani dijadwalkan akan menjalani sidang perdana di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya sebagai terdakwa pada kasus ujaran kebencian beberapa waktu lalu saat digelar #2019GantiPresiden.
Ahmad Dhani dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara.
Sidang Perdana, Ahmad Dhani Kenakan Kaos Bertuliskan Tahanan Politik
Kamis, 07 Feb 2019 09:38 WIB
Reporter :
Arry Saputra
Arry Saputra
Berita Surabaya
Aturan Penjualan Hewan Kurban di Surabaya
Panduan dan Uji Coba SPMB Online 2025 Jenjang TK, SD, dan SMP di Surabaya
Jadwal Ritual Yadnya Kasada 2025, Wisata Bromo Ditutup Sementara
Jadwal Penyerahan Rumah Subsidi untuk Buruh dan Wartawan di Jatim
Bangunan Liar di 200 Meter Awal Sungai Kalianak Surabaya Mulai Dirobohkan
Berita Terbaru
Nobby Buka Gerai ke-123 di Tulungagung, Tak Khawatir dengan Belanja Online
Umat Buddha Tulungagung Gelar Ritual Atthami Puja di Candi Sanggrahan
Kecelakaan Maut di Tol Gempol-Pasuruan, Dua Meninggal
Pengamat Minta Pemerintah Serius Dukung Operasional Bandara Dhoho Kediri
Bupati Bojonegoro Akui Sosok Kang Yoto sebagai Senior dan Guru
Tretan JatimNow