Jokowi Batalkan Remisi Pembunuh Wartawan, Ini Alasannya

Sabtu, 09 Feb 2019 16:38 WIB
Reporter :
Farizal Tito

jatimnow.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan telah membatalkan remisi pelaku pembunuhan wartawan Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Kabar itu tersiar saat Presiden Jokowi menghadiri puncak peringatan Hari Pers Nasional di Surabaya.

Presiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden baru mencabut remisi terhadap pelaku pembunuhan, yakni I Nyoman Susrama.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, pembatalan remisi yang ditandatangani Presiden Jokowi  menunjukkan kepedulian dan komitmen pemerintah dalam melindungi keselamatan pekerja media dalam menjalankan tugas -tugasnya. Rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat menjadi poin perhatian presiden.

Baca juga: Jokowi Titipkan Kota Kediri ke Mbak Vinanda - Gus Qowim

“Presiden tidak menutup hati terhadap kegelisahan dari para wartawan dan pekerja media. Mereka harus mendapatkan perlindungan saat bertugas. Presiden juga sudah mendengar masukan dari mana-mana. Dan saya kira itu keputusan yang terbaik bagi kita semua,” jelas Moeldoko secara tertulis, Sabtu (9/2/2019).

Ia menambahkan, kasus ini tidak bisa dilihat sepotong-sepotong, karena pengajuan remisi kepada ratusan narapidana dengan kasus yang berbeda-beda.

Baca juga: Presiden Jokowi Resmikan Smelter Freeport, Pj Gubernur: Dongkrak Ekonomi Jatim

Kasus pembunuhan yang menghilangkan nyawa Prabangsa sendiri terjadi pada 11 Februari 2009 silam di kediaman Nyoman Susrama yang berlokasi di Banjar Petak, Bangli. Motifnya adalah kekesalan Nyoman Susrama kepada Prabangsa karena pemberitaan wartawan Radar Bali, Jawa Pos Group tersebut.

\

Setelah mendapatkan putusan pengadilan tetap dan pelaku menjalani hukumannya, dalam perjalanannya kemudian ada proses remisi terhadap yang bersangkutan.

Pengajuan remisi terhadap Susrama datang bersamaan dengan puluhan narapidana lainnya. Kementerian Hukum dan HAM memberikan tanda merah, kuning, hijau untuk berkas yang perlu mendapatkan atensi lebih dari presiden. Ketika itu, remisi Susrama tidak diberi label itu, karena pemberian tersebut sifatnya sudah sesuai prosedur.

Baca juga: Presiden Joko Widodo: Ngecek Harga, Masak Pamitan Terus

Presiden melihat dan mendengar tanggapan, keberatan dan aspirasi public atas remisi tersebut. Presiden Jokowi juga meminta Menkumham bekerja lebih teliti dan meninjau ulang pemberian remisi untuk Susrama, mengingat kasus ini tak hanya berkaitan dengan perlindungan keamanan para pekerja media, tetapi upaya menjaga kemerdekaan pers, sekaligus mencerminkan rasa keadilan di tengah masyarakat.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler