jatimnow.com - Ahmad Dhani Prasetyo telah selesai menjalani sidang kedua kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (12/2/2019). Beberapa pernyataan dikeluarkan Politisi Partai Gerindra ini.
Sebelum sidang, Dhani sempat menyesalkan pemberitaan di media yang menyebut jika dirinya telah divonis. Tak hanya itu, dia juga menyebut nama Karni Ilyas dalam penyesalannya itu.
Dhani menegaskan, penyebab ia ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeang, Sidoarjo itu karena dirinya sedang menjalani sidang pengadilan dan bukan sedang memenuhi penahanan vonis.
Baca juga: Ahmad Dhani Diusulkan jadi Penantang Eri-Armuji, Begini Kata Gerindra Surabaya
"Tolong sama Karni Ilyas, bilang jangan ditulis Ahmad Dhani dibui. Karena saya ditahan 30 hari tidak menjalani vonis. Ingat, Ahmad Dhani tidak menjalani vonis," ucap Dhani.
Setelah keluar dari ruang jaksa, Ahmad Dhani juga kembali mengatakan bahwa dirinya ditahan tanpa ada penyebab yang pasti.
"Saya ditahan 30 hari tanpa sebab," tegasnya.
Baca juga: Prabowo Menang, Kini Gerindra Godok Ahmad Dhani untuk Pilwali Surabaya 2024
"Mama saya yang nggak tahu apa-apa, kasihan. Masyarakat juga tidak tahu apa-apa," tambahnya.
Suami artis Mulan Jameela itu juga meminta kepada awak media agar bertanya alasan dirinya ditahan.
"Saya ditahan oleh PN Jakarta yang saya nggak tahu penyebabnya kenapa. Oleh karena itu, media harus bertanya. Karena penetapan saya ditahan 30 hari saya tidak sedang menjalani vonis. Saya tidak tahu sebabnya kenapa," ujarnya berulang kali.
Baca juga: Konser (Kampanye) Ahmad Dhani di Bulak Banteng: Saya yang Paling Surabaya
Ia mencontohkan seperti kasus Buni Yani yang telah mengajukan banding, tapi tidak ditahan.
"Karena biasanya orang mengajukan banding dia tidak ditahan seperti Buni Yani tidak ditahan, dia ditahan setelah kasasi selesai," pungkasnya.