jatimnow.com - Dalam sidang lanjutan dengan agenda eksepsi (nota keberatan) atas kasus pencemaran nama baik 'idiot', Aldwin Rahadian Megantara, Kuasa Hukum Ahmad Dhani Prasetyo menyebut bahwa eksepsi yang diajukannya karena ada sejumlah syarat formil persidangan dianggap tidak terpenuhi.
"Ada beberapa syarat formil yang kita anggap dakwaannya tidak jelas, cermat atas dakwaan jaksa dari pasal yang kita anggap salah dan kemudian tidak ada penanggalan, karena ini eksepsi," ungkap Aldwin usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (12/2/2019).
Dia menjelaskan, dakwaan atas kasus yang menjerat kliennya tersebut tidak disampaikan secara lengkap soal tindak pidana yang dilakukan.
Baca juga: Ahmad Dhani Diusulkan jadi Penantang Eri-Armuji, Begini Kata Gerindra Surabaya
"Dalam dakwaan hanya disebut Ahmad Dhani membuat vlog (video blog), bukan tuduhan pidananya," tambahnya.
Menurutnya, pasal yang didakwakan kepada Dhani tidak sesuai dengan kejadian yang dilakukan kliennya itu pada saat di Hotel Majapahit Agustus 2018 lalu.
Baca juga: Prabowo Menang, Kini Gerindra Godok Ahmad Dhani untuk Pilwali Surabaya 2024
"Kan tuduhan pidananya pasal 27 ayat 3, mentransmisikan, mendistribusikan. Kapan itu mentransmisikan tidak ada dalam dakwaan, bagaimana dia mentransmisikan juga tidak ada dalam dakwaan," papar Aldwin.
Pelapor dari Koalisi Bela NKRI juga ia soroti. Sebab menurutnya, pelapor tidak memenuhi syarat formil sebagai perseorangan. Sebab lembaga atau instansi tidak bisa melaporkan dan harus perseorangan.
"Selanjutnya, pelapor adalah Koalisi Bela NKRI, di mana ini adalah delik aduan yang dimana harus orang atau perseorangan, bukan badan hukum, bukan instansi itu jelas, tapi tetap itu lanjut ke proses hukum, lanjut ke peradilan," sambungnya.
Baca juga: Konser (Kampanye) Ahmad Dhani di Bulak Banteng: Saya yang Paling Surabaya
Atas dasar itu, Aldwin menegaskan bahwa seharusnya masalah itu tidak bisa dilanjutkan ke rana persidangan. Ia pun berharap majelis hakim mengabulkan permohonan eksepsi itu dan mendapat putusan.
"Oleh karena itu, poin-poin yang menyangkut kesalahan yang kita anggap fatal dalam dakwaan, kita eksepsi, artinya secara syarat formil yang tidak memenuhi sesaui dengan KUHAP kita eksepsi," tandasnya.