jatimnow.com - Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan meminta kepada Komisi III DPR RI agar regulasi terkait prostitusi bisa segara dimasukkan dalam perubahan atau penambahan dalam undang-undang maupun KUHP yang sudah ada.
Luki menyampaikan itu pada saat Komisi III DPR RI berkunjung ke Polda Jatim untuk menjaring aspirasi terkait kasus prostitusi online artis dan model di masa reses atau kegiatan diluar agenda sidang yang mereka lakukan.
Sebab, dalam kasus prostitusi online, undang-undang perdagangan orang, yang ditangani Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim saat ini, masih belum bisa menjerat para pelanggannya.
Baca juga: Bapak asal Payakumbuh Cabuli 4 Anak Kandung di Surabaya
"Memang tadi sudah saya sampaikan, kami minta adanya regulasi terkait dengan prostitusi online ini mungkin di dalam nanti adanya perubahan atau penambahan dimasukkan," tutur Luki, Senin (18/2/2019).
Harapannya, lanjut Luki, pasal soal praktek mucikari juga dapat direvisi sehingga PSK dan pelanggan dapat dijerat melalui KUHP.
Baca juga: Bank Jatim dan Polda Teken Kerja Sama, Perkuat Sinergi
Lanjut Luki, dirinya ingin ada peraturan yang dapat menjerat PSK atau pelanggan agar ada keadilan dan tidak membuat kegaduhan di masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa menyebut, saat ini pihaknya tengah menjalani proses harmonisasi RUU KUHP. Dengan demikian, pasal muncikari atau tindak pidana perdagangan orang kemungkinan bisa diubah.
"Ini belum final ya, ini masih harmonisasi. Maka segala catatan-catatan tentunya pada satu unit final disepakati antara DPR dengan pemerintah," bebernya.
Baca juga: Ditlantas Polda Jatim Gelar Oprasi Zebra Semeru 2024, Simak Tanggalnya
Kendati demikian, Desmond menerima usulan dari Luki tentang perubahan pada pasal muncikari untuk selanjutnya dibawa pada rapat pembahasan.
"Yang hari ini bagian dari catatan yang akan kita rapatkan pulang dengan Kementerian Hukum dan HAM. Kita tak bisa sendiri karena pemerintah juga sangat menentukan, karena bersama-sama," pungkasnya.