jatimnow.com - Ahmad Dhani Prasetyo menjalani sidang keempat atas kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (19/2/2019).
Dalam sidang yang berlangsung singkat tersebut, agenda persidangan kali ini adalah pembacaan putusan sela atas keberatan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Ahmad Dhani.
Sidang di mulai pada pukul 10.00 Wib dan berakhir pukul 10.20 Wib di Ruang Cakra. Sebelum sidang dimulai pada awak media dilarang masuk dan ruangan dikunci. Dhani sendiri mengenakan kemeja putih dilapisi kaus putih bergambar foto Gusdur serta mengenakan blangkon.
Baca juga: Ahmad Dhani Diusulkan jadi Penantang Eri-Armuji, Begini Kata Gerindra Surabaya
Dhani mengungkapkan jika dirinya tidak boleh berinteraksi dengan awak media. Ia pun tak mengetahui alasan tersebut.
"Saya gak boleh ngomong sama wartawan. Gak dibolehin polisi," ujar Dhani.
Dalam persidangan yang berlangsung selama 20 menit ini, Ketua Majelis Hakim Anton Widyopriyono membacakan nota keberatan serta pendapat yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Menimbang bahwa keberatan adalah suatu usaha terdakwa atau kuasa hukumnya untuk menghindarkan diri dari dakwaan. Sehingga apabila keberatan dapat diterima maka pengadilan dapat dihentikan," ujar Anton.
Baca juga: Prabowo Menang, Kini Gerindra Godok Ahmad Dhani untuk Pilwali Surabaya 2024
Anton menyebut bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis Hakim, nota keberatan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum tak dapat dibuktikan. Pasalnya, tanggal, locus delicti, penggunaan pasal, dan pelapor telah tercantum
"Setelah majelis meneliti dengan seksama ternyata JPU telah membuat uraian secara cermat. Ternyata telah pula dipenuhi unsur-unsur formil dan materil. Sehingga tidak terdapat kesalahan terhadap subjeknya," terangnya.
Maka, Majelis Hakim tidak dapat menerima pengajuan nota keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Dhani. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa (26/2/2019) dengan agenda persidangan pemeriksaan saksi.
Baca juga: Konser (Kampanye) Ahmad Dhani di Bulak Banteng: Saya yang Paling Surabaya
"Menyatakan keberatan Ahmad Dhani tidak diterima. Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," tutupnya sembari mengetuk palu persidangan.