jatimnow.com - Ulah bejat Joko Susilo, menyeretnya ke penjara. Pria 39 tahun asal Surabaya dijebloskan ke tahanan polisi usai terbukti mencabuli cucu tetangganya yang masih berusia 7 tahun.
Joko ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah dilaporkan keluarga korban.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, setiap hari, korban dititipkan di rumah neneknya saat orangtuanya bekerja. Rumah nenek korban itu, tidak jauh dari rumah pelaku Joko.
Baca juga: Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban
Korban yang masih duduk di kelas 1 sekolah dasar itu dirayu dan dibawa ke rumah pelaku untuk kemudian dicabuli. Pelaku memanggil korban saat korban bermain bersama teman-temannya sepulang sekolah.
Baca juga: Tampang Eks Anggota DPRD Bangkalan, Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santrinya
"Saat orang tua korban bekerja dan korban berada di rumah neneknya. Korban kemudian dipanggil dan diajak ke rumah pelaku," terang Ruth Yeni, Kamis (21/2/2019).
Di rumah pelaku, korban dipangku sambil dipeluk hingga ditelanjangi. Setelah mendapat perlakukan itu, korban bercerita kepada neneknya yang kemudian didengar orang tuanya dan berujung pelaporan ke polisi.
Baca juga: Oknum Guru Madrasah di Blitar Diduga Cabuli Siswinya
Setelah menerima laporan, Unit PPA Polrestabes Surabaya menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka. Tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.