jatimnow.com - Dua Calon Legislatif (Caleg) PDIP di Kabupaten Blitar diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena diduga melanggar aturan saat melakukan kampanye di wilayah Binangun dan Wonodadi.
Dua caleg itu adalah Caleg DPR RI, Dapil VI Jawa Timur nomor urut satu, Sri Rahayu dan Caleg DPRD Kabupaten Blitar nomor urut satu Dapil VI Blitar, Gatot Darwoto.
Kedua caleg tersebut diketahui melakukan kampanye tanpa melampirkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye tertutup kepada Panwascam. Oleh Panwascam Binangun dan Wonodadi, temuan itu dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Blitar untuk ditindaklanjuti.
Baca juga: 50 Caleg Lolos DPRD Kabupaten Probolinggo, Golkar Raih Kursi Terbanyak
"Laporan dari Panwascam sudah kami plenokan dan hari ini adalah sidang dengan agenda putusan pendahuluan. Hasilnya, laporan yang disampaikan Panwascam kami nyatakan lengkap dan bisa ditindaklanjuti," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Abdul Hakam Solahudin, Kamis (21/02/2019).
Hakam menambahkan, proses yang akan diikuti oleh para terlapor selanjutnya ialah sidang pemeriksaan, kemudian sidang penyampaian pembelaan lalu pembacaan putusan atau vonis. Bila terbukti melanggar, maka kedua caleg tersebut terancam dilarang kampanye.
Baca juga: 7000 Suara Milik Caleg DPRD Ponorogo yang Meninggal Dunia, Akan Dibawa Kemana?
"Ada beberapa sanksi di antaranya peringatan tertulis, penghentian proses kampanye hingga dilarang melakukan kampanye pada tahapan selanjutnya selama beberapa hari. Makanya nanti akan kita periksa lagi," tandas Hakam.