jatimnow.com - Masa penahanan artis VA (Vanessa Angel), tersangka pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait prostitusi online dipastikan diperpanjang.
Perpanjangan itu dilakukan Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim setelah Vanessa sudah menjalani penahanan tahap pertama atau 20 hari. Perpanjangan penahanan kemudian dilakukan lantaran berkas perkaranya belum lengkap.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, penyidik mengajukan permohonan perpanjangan penahanan dengan tembusan ke Pengadilan dan Kejaksaan.
Baca juga: Sidang Kecelakaan Vannesa Angel, Kuasa Hukum Joddy Sebut JPU Sewenang-wenang
Baca juga: Hidup di Tahanan, Vanessa Angel Ngepel Hingga Bersihkan Kaca
"Kami juga tembuskan ke keluarga yang bersangkutan untuk kita perpanjang selama 40 hari ke depan. Hal tersebut dalam rangka kita memperjelas, menyiapkan berkas yang ada untuk kepentingan dari VA di Kejaksaan," jelas Barung dalam jumpa pers di Mapolda Jatim, Jumat (22/2/2019).
Baca juga: Joddy, Sopir Mendiang Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara
Barung menjelaskan, berkas yang kurang itu, salah satunya adalah kepentingan kelengkapan berkas baik formal maupun material. Seperti surat-surat yang diajukan sebagai bukti telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli dan pembuktian apa yang dilakukan oleh Vanessa.
"Nah itu salah satunya kita siapkan formilnya. Untuk materialnya terhadap VA apakah sesuai dengan alat transmisi yang dimiliki ya mentransmisikan itu. Semua itu kita lengkapi baik material maupun formalnya," bebernya.
Baca juga: Sambil Menangis, Joddy Minta Maaf ke Keluarga Vanessa dan Bibi
Barung berharap, pekan depan permohonan yang diajukan ada kejelasan bahwa kasus porstitusi online ini diajukan menjadi tahap satu.
"Dan kemudian koreksi-koreksi yang kita dapatkan nanti sebagai kelengkapan akan kita lengkapi dengan perpanjangan penahanan yang kita ajukan itu," pungkasnya.