Saksi Pro dan Kontra Ahmad Dhani Bakal Bertemu di PN Surabaya

Jumat, 22 Feb 2019 18:24 WIB
Reporter :
Arry Saputra
Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Sunarta

jatimnow.com - Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik ujaran 'idiot' dengan terdakwa Ahmad Dhani direncanakan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (26/2/2019). Sidang itu mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Sunarta mengatakan, rencananya, dalam sidang itu akan menghadirkan sebanyak 7 saksi. Saksi-saksi itu berasal dari saksi pro dan kontra Ahmad Dhani.

"Pemeriksaan terhadap saksi dilanjutkan tanggal 26 (Februari 2019), Sidang perdana saksi, rencana 7 saksi, semuanya 10 saksi. Mudah-mudahan minggu besok semua saksi abis, kita kan gerak cepat, seminggu dua kali," ungkapnya, Jumat (22/2/2019).

Baca juga: Ahmad Dhani Diusulkan jadi Penantang Eri-Armuji, Begini Kata Gerindra Surabaya

Sunarta menjelaskan, 7 saksi yang akan dihadirkan tersebut dari pelapor dan masyarakat yang merasa hak-haknya terganggu. Selain itu, saksi dari rekan Ahmad Dhani juga bakal dihadirkan dalam sidang tersebut.

Baca juga: Konser (Kampanye) Ahmad Dhani di Bulak Banteng: Saya yang Paling Surabaya

"7 saksi, pertama pelapor, trus masyarakat yang ada di sini yang merasa hak-haknya terganggu, ya monggo nanti. Mungkin nanti kalau dia (Dhani) juga mengetahui kehadirannya mungkin di temannya Dhani, pokoknya yang terkait, yang ada itu kita minta datangkan," jelasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler