jatimnow.com - Seorang pengedar inek dan sabu ditangkap Unit Reskrim Polsek Kenjeran. Tersangka adalah Rosit warga Margodadi Gang II Kecamatan Bubutan Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Endri S mengatakan penangkapan tersangka dilakukan pada, Rabu (20/2) lalu pukul 23.30 Wib.
Polisi mengetahui kegiatan tersangka mengedarkan narkoba berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengatakan pelaku mengedarkan pil koplo dan inek di wilayah tersebut.
Baca juga: 9 Pengedar Narkoba ditangkap Polres Gresik
"Anggota yang menyamar dapat menangkap basah tersangka yang membawa pil inek jenis IG dan Roket. Kemudian kami kembangkan dengan mendatangi rumahnya dan mendapatkan sabu-sabu," kata Iptu Endri S, Sabtu (23/2/2019).
Baca juga: Polres Gresik Gagalkan Peredaran 160 Paket Sabu
Barang bukti yang berhasil disita dari rumah tersangka adalah empat biji pil inek warna pink dan biru, alat penghisap sabu, 3 poket sabu sisa, timbangan elektrik warna biru dan motor Honda Supra dengan nopol L 2372.
"Tersangka kami kenakan pasal 114 dan 112 tentang narkotika," tukasnya.
Baca juga: Heboh Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Ponorogo, Ini Kata Polisi