jatimnow.com - Seorang karyawan dealer motor ditangkap polisi setelah terbukti menggelapkan uang konsumen. Karyawan itu bernama Wanda Kurniawan (28) warga Desa Dukuh, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
Wanda ditangkap Satreskrim Polres Trenggalek setelah korban melapor. Setelah pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, Wanda terbukti menggelapkan uang konsumennya sebesar Rp 19 juta.
Uang itu diberikan korban kepada pelaku untuk pembelian sebuah motor, tapi kenyataannya digunaka pelaku untuk keperluan pribadinya.
Baca juga: Pria asal Surabaya Ditangkap Polres Trenggalek, Ini Gara-garanya
Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo menjelaskan, penggelapan itu berawal saat korban datang ke dealer sepeda motor dan bertemu dengan pelaku pada bulan September 2017 lalu. Korban melunasi pembayaran satu unit motor tersebut.
Baca juga: Warga Jember Dipolisikan Gegara Gadaikan Mobil Rekan Kerja
"Saat itu pelaku berjanji akan segera mengirimkan sepeda motor tersebut kepada korban," ujar Didit, Rabu (27/02/2019).
Namun setelah ditunggu selama beberapa hari, sepeda motor yang dijanjikan tak kunjung dikirim. Bahkan setelah melunasi pembayaran, nomor telepon tersangka tidak aktif lagi. Korban sempat mendatangi kembali dealer, tetapi ternyata pelaku sudah tidak lagi bekerja di sana.
Baca juga: Gelapkan Uang Perusahaan Rp92,5 Juta, 2 Pekerja di Surabaya Dipolisikan
"Setelah proses pelunasan, pelaku mengundurkan diri dari dealer itu," tambahnya.
Dari hasil penyidikan, diketahui posisi pelaku berada di Bali dan ditangkap di Pulau Dewata itu. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun.