jatimnow.com - Seorang bocah laki-laki berumur 14 tahun di Kota Probolinggo diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang asisten pelatih renang.
NH (41), ibu kandung korban menjelaskan, peristiwa yang menimpa anaknya itu terjadi pada Oktober 2018 lalu.
"Kami sudah laporkan peristiwa ini sejak 19 Desember 2018 lalu," katanya, Senin (4/3/2019).
Baca juga: Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban
Menurut Nh, anaknya menjadi korban pencabulan seorang asisten pelatih renang berinisial DJ. Perbuatan itu dilakukan DJ saat korban menunggu teman-temannya berenang di salah satu kolam renang di Kota Probolinggo.
Melihat korban, DJ mengajaknya ke dalam kamar mandi kemudian DJ membuka celana korban dan melakukan pencabulan tersebut.
Baca juga: Tampang Eks Anggota DPRD Bangkalan, Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santrinya
"Ketika anak saya cerita dan saya langsung melapor ke polisi," tambah NH.
Bahkan, lanjut NH, tidak hanya anaknya saja yang menjadi korban pencabulan, dua teman anaknya yang lain juga mengaku telah dicabuli.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Nanang Fendi Dwi Susanto mengatakan, timnya sudah melakukan pemeriksaan kepada semua saksi dan pelapor serta terlapor DJ. Dan DJ sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 18 Februari 2019 lalu.
Baca juga: Oknum Guru Madrasah di Blitar Diduga Cabuli Siswinya
"Namun untuk melakukan penahanan kepada tersangka, kami masih menunggu hasil uji laboratorium forensik HP milik tersangka," tegasnya.
Oleh penyidik, lanjut Nanang, tersangka DJ dijerat Pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.