jatimnow.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Blitar menggelar sidang vonis dua Calon legislatif (Caleg) PDI Perjuangan, Senin (04/03/2019). Dua Caleg yang disidang Bawaslu ialah Sri Rahayu dan Gatot Darwoto.
Sri Rahayu merupakan caleg DPR RI Dapil Jatim 6, sedangkan Gatot Darwoto adalah caleg Dapil Blitar 6. Kedua caleg tersebut didakwa melanggar kampanye di Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar dan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
"Kedua caleg ini melakukan kampanye tatap muka atau rapat terbatas tanpa melakukan pemberitahuan kepada polisi yang ditembuskan ke KPU dan Bawaslu yang tertuang dalam pasal 29, PKPU Nomor 33 tahun 2018," kata Komisioner Bawaslu, Divisi Penyelesaian Sengketa, Arif Syarwani, Senin (04/03/2019).
Arif menjelaskan, ketika berkampanye tatap muka, para caleg harus melampirkan surat pemberitahuan kepada polisi dengan tembus Bawaslu dan KPU. namun, surat itu tidak ditemukan pada kedua caleg tersebut.
Dikatakan kampanye, karena kedua caleg memberikan pengarahan untuk mencoblos dalam Pileg 2019 nanti. Menurutnya pemberian sanksi yang hanya berupa peringatan tertulis ini karena kedua caleg baru pertama kali melakukan pelanggaran.
"Keduanya memberikan spesimen atau contoh surat suara dan mengarahkan untuk mencoblos yang bersangkutan. Karena masih baru pertama kali, jadi kami berikan sanksi administratif. Bila diulang, maka bukan tidak mungkin akan ada sanksi berupa larangan kampanye," imbuh Arif.
Sementara itu, salah satu terlapor pelanggaran kampanye, Gatot Darwoto mengakui kesalahannya dalam berkampanye. Ia berharap kasus tersebut dapat dijadikan pelajaran bagi para caleg lainnya.
"Saya menyadari itu salah karena saya sendiri dikabari mendadak. Bahasanya tim itu kan sudah dapat ijin. Oleh karena itu semoga ini jadi pelajaran bagi yang lain dan saya juga akan lebih berhati-hati," imbuh terlapor Gatot Darwoto, Caleg DPRD Kabupaten Blitar Dapil Blitar 6 usai sidang.
Langgar Aturan Kampanye, 2 Caleg PDIP di Blitar Disanksi
Senin, 04 Mar 2019 16:27 WIB
Reporter :
CF Glorian
CF Glorian
Berita Blitar
Dakwah di Era Digital, Gus Iqdam: Konten Positif Bisa Jadi Amal Jariyah
Gus Iqdam Sentil Tuduhan Feodal Santri ke Kiai Saat Terima Penghargaan FJN
Minimarket di Blitar Ini Dibobol Pencuri, Rokok dan Kosmetik Raib
Sambut Bonus Demografi, Ini Langkah Muslimat NU Blitar
PDIP Minta Pemerintah Untuk Tidak Mengobral Gelar Pahlawan
Berita Terbaru
Tiket Persik Kediri Vs Persebaya Surabaya Mulai Dijual Sore Ini, Tersedia 7.000 Lembar
PTP Nonpetikemas 11 Tahun Jadi Andalan Maritim RI
Anak Bunuh Ibu Kandung di Jember, Pukul Kepala dengan Alat Tambal Ban
Peti Kemas Terpapar Cesium Ditangani Aman, Pelabuhan Tanjung Perak Tetap Buka
SMP Negeri 1 Trenggalek Dukung Proses Hukum Kasus Penganiayaan Guru
Tretan JatimNow
Aura Sinta Raih Emas Pada Ajang AKF China Setelah Gagal di Porprov Jatim
Kisah inspiratif Dokter Gigi Zahra, Sang Dokter Gigi Bawa Misi Kemanusiaan
Agus Hermanto, Guru Pelosok Banyuwangi Sang Penjaga Mimpi Anak Desa
Kisah Wanita Single Parent jadi Pengemudi Ojol di Jember, Bawa Anak Tiap Hari
Terpopuler
#1
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Hujan
#2
Warga Tulungagung Antusias Melihat Latihan Terjun Payung Prajurit TNI AU
#3
Luar Biasa! Tari 1000 Topeng Sumenep Jadi Event Tahunan
#4
Anak Bunuh Ibu Kandung di Jember, Pukul Kepala dengan Alat Tambal Ban
#5