jatimnow.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar menemukan dua warga negara asing (WNA) masuk daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Dua WNA yang masuk dalam DPT Pemilu 2019 tersebut diketahui bernama Tang Tiong Kang asal Malaysia dan Tatsuya Akashi warga negara asal Jepang.
"Satu kewarganegaraan Jepang di wilayah Srengat dan satu WN Malaysia di Wlingi," ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Abdul Hakam Sholahuddin melalui pernyataan tertulis, Jumat (08/03/2019).
Baca juga: Salahi Izin Tinggal, Model asal Rusia Diamankan Imigrasi Surabaya
Berdasarkan cek data pemilih oleh Bawaslu, Tang Tiong Kang tercatat sebagai pemilih di TPS 19, Kelurahan/Kecamatan Wlingi. WN Malaysia tersebut tercatat memiliki NIK 3505171507660002. Sementara Tatsuya Akashi, WN Jepang itu tercatat sebagai pemilih di TPS 003 Kelurahan Dandong, Kecamatan Srengat.
Atas temuan itu, Bawaslu meminta KPU untuk segera mencoret kedua WNA tersebut dari DPT.
Baca juga: Imigrasi Kediri Tindak WNA asal Belanda dan Filipina, Langgar Izin Tinggal
"DPT sudah diplenokan pada bulan Desember 2018 lalu. Bawaslu akan koordinasi dengan KPU untuk memastikan dua WNA tersebut dicoret dari DPT," tergas Hakam.
Terpisah, Komisioner KPU Kabupaten Blitar Divisi Perencanaan dan Data, Masrukin mengaku sedang melakukan verifikasi dan validasi terkait temuan Bawaslu itu.
Baca juga: Operasi Jagratara Imigrasi Surabaya, 6 WNA Terdeteksi Langgar Izin Tinggal
Bila memang kedua WNA tersebut masuk DPT, praktis keduanya akan dicoret karena tak berhak mencoblos.
"Masih di Validasi apakah masuk DPT. Kalau masuk, akan di kategorikan TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," tandas Masrukin.