jatimnow.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik perkara Nomor 28-PKE-DKPP/II/2019 dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sidoarjo, Sabtu (9/3/2019).
Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sidoarjo itu antara lain Mokhammad Zainal Abidin, Mokhamad Iskak, Miftakul Rohmah, Abdillah Adhi dan Nanang Haromin.
Sidang akan digelar di Ruang Sidang Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur Jalan Tanggulangin No. 3, Keputran, Tegalsari, Surabaya.
Baca juga: Kata Ketua KPU Sidoarjo Dituduh Melanggar Etik Konsumsi Miras
Ketua dan anggota KPU Kabupaten Sidoarjo tersebut diadukan oleh Mohamad Rifa'i, Calon Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo dari Partai Gerindra melalui kuasanya, Edward Dewaruci.
Baca juga: Komisioner Bawaslu Surabaya Akui Ada Hubungan Istimewa dengan Pelapor
Sidang Pemeriksaan rencananya akan dipimpin oleh anggota DKPP Dr. Ida Budhiati dan Anggota Majelis Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Jawa Timur, Kris Nugroho, tokoh masyarakat, Aang Kunaifi, Bawaslu dan Insan Qoriawan dari KPU.
Kepala Biro Administrasi DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno menjelaskan, sidang ini merupakan sidang pertama dengan agenda mendengarkan pengaduan pengadu dan mendengarkan jawaban dari teradu. Pada pokoknya, pengadu mendalilkan bahwa teradu telah mencoret nama pengadu dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo dalam Pemilu 2019 dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
"Untuk lebih jelasnya bisa disaksikan dalam sidang pemeriksaan," katanya dalam rilis tertulis DKPP RI, Rabu (7/3/2019).
Baca juga: Keluar dari Sidang Etik DKPP, Komisioner Bawaslu Surabaya Riang Gembira
Lebih lanjut Bernad mengatakan bahwa sidang ini terbuka untuk umum termasuk untuk peliputan media.
"Sidang ini dapat disaksikan secara live streaming melalui Facebook official DKPP," tutup Bernad.