jatimnow.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung menemukan dua warga negara asing (WNA) yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilu April 2019.
Dua WNA itu bahkan diketahui telah mempunyai e-KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Bawaslu sendiri sudah memberikan rekomendasi kepada KPU setempat untuk mencoret WNA tersebut dari DPT.
Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Endro Sunarko menyebut, temuan itu berdasarkan hasil penelusuran Tim Bawaslu. Sebelumnya, mereka mendeteksi adanya 7 WNA yang berada di wilayah Tulungagung.
Baca juga: Salahi Izin Tinggal, Model asal Rusia Diamankan Imigrasi Surabaya
Baca juga: Bawaslu Blitar Temukan Dua WNA Masuk DPT Pemilu 2019
Ketujuh WNA tersebut berada di Kecamatan Kalidawir, Ngantru, Pakel dan Tulungagung. Para WNA itu teridentifikasi berasal dari Kepulauan Windsor, Liberia, Singapura, Pakistan, Taiwan dan India.
Baca juga: Imigrasi Kediri Tindak WNA asal Belanda dan Filipina, Langgar Izin Tinggal
"Kami kemudian melakukan penelusuran dan menemukan dua WNA yang masuk dalam DPT," bebernya, Sabtu (09/03/2019).
Dua WNA yang masuk dalam DPT itu terdeteksi di wilayah Kecamatan Kalidawir dan Ngantru. Bawaslu meminta kepada masyarakat untuk ikut mengawasi adanya WNA yang masuk ke dalam DPT. Jumlah WNA yang masuk dalam DPT ini diperkirakan masih bisa bertambah lagi menyusul banyaknya mahasiswa dari luar negeri yang melanjutkan studinya di Tulungagung.
"Kita sudah berikan rekomendasi ke KPU untuk mencoret dua WNA yang masuk dalam DPT," tegasnya.
Baca juga: Operasi Jagratara Imigrasi Surabaya, 6 WNA Terdeteksi Langgar Izin Tinggal
Sementara itu, KPU Tulungagung enggan berkomentar lebih jauh terkait temuan Bawaslu ini. Salah seorang komisioner KPU Tulungagung, Choirul Anam mengatakan, kejelasan terkait WNA yang masuk DPT ini menjadi wewenang KPU RI.
"Kita tidak bisa memberikan penjelasan karena ini ranah KPU RI," pungkasnya.