jatimnow.com - Setelah hotel yang dimanfaatkan wisatawan di Pacitan untuk menghisap narkoba jenis sabu-sabu, kali ini ganti rumah kos yang dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal tersebut.
Buktinya, Sat Narkoba Polres Pacitan meringkus Dani Bagyo Anggoro (30), warga Desa Pagotan, Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan. Ia menjelaskan pelaku diringkus saat asyik menghisap sabu di kamar kos, di Kelurahan Ploso, Kecamatan/Kabupaten Pacitan.
"Saat razia kami menggedor pintu, tapi tidak langsung dibuka. Ia sempat kaget saat kami paksa membuka, malah mendapati pelaku sedang nge-fly atau mabuk narkoba," kata Kasat Narkoba Polres Pacitan, AKP M Agung, Selasa (3/4/2018).
Dari tangan pelaku disita 1 bong alat hisap, 1 pipet/pipa kaca terdapat sisa pembakaran narkotika jenis sabu, 2 korek api gas, 1 bungkus rokok, 1 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 0,20 gr, 1 plastik klip sisa sabu dengan berat 0,12 gr.
Pelaku dikenai pasal 112 atau 127 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Reporter: Mita Kusuma
Editor: Erwin Yohanes