jatimnow.com - Polisi menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Jombang. Berdalih akan menikahi, pelaku dengan leluasa mencabuli korban yang masih berstatus pelajar tersebut.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Jombang berhasil menangkap Ferdian Dwi Suryaji (21) alias Ferri, asal Dusun Ketidur, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
Pelaku ditangkap lantaran menyetubuhi pacarnya yang masih dibawah umur. Korban seorang pelajar yang juga berasal dari Mojokerto namun tinggal di Jombang.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, korban dan pelaku sudah kenal sejak tahun 2016. Walau keduanya tinggal di beda kabupaten, tapi mereka masih menjalin hubungan asmara.
"Keduanya sering bertemu, pelaku yang sudah nafsu merayu korban agar mau melakukan hubungan intim seperti suami istri," katanya, Minggu (10/03/2019).
Korban menolak keinginan pelaku, tetapi Ferri melancarkan rayuan dan janji menikahi jika hamil. Janji palsu itu ampuh meluluhkan hati korban, sehingga pelaku menyetubuhi korban beberapa kali.
"Pelaku menyetubuhi korban terakhir pada Kamis (07/03/2019) sekitar pukul 22.00 Wib di rumah kos di Perak, Jombang," ungkap Azi.
Pelaku datang ke kos korban sekitar pukul 03.09 Wib. Sampai di kos, korban membawa masuk Ferri ke dalam rumah, lalu pelaku membujuk korban agar mau melayani nafsu bejatnya dan terjadilah persetubuhan itu.
"Tersangka ketahuan berada di dalam kamar korban oleh saksi Muklis. Saksi kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres," beber Azi.
Petugas yang mendapat laporan segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku serta menyita berbagai barang bukti.
Barang bukti yang disita berupa satu potong baju warna biru, satu buah kaos warna hitam, satu buah celana panjang warna coklat muda dan satu unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam.
Akibat perbuatan bejatnya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 2 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas Azi.
Janji Dinikahi, Pemuda Mojokerto ini Setubuhi Kekasih Berkali-kali
Minggu, 10 Mar 2019 17:01 WIB
Reporter :
Achmad Supriyadi
Achmad Supriyadi
Berita Jombang
Mayat Pria Tanpa Kepala Ditemukan di Irigasi Sawah Jombang
Simak Rekayasa Lalu Lintas pada Malam Tahun Baru 2025 di Jombang, 18 Jalur Ditutup
Bank Jatim Gelontor CSR Pengadaan Susu Balita ke Pemkab Jombang
Menutup Kampanye, Luluk-Lukman Beri Surat Cinta untuk Warga Jatim
Luluk - Lukman Sowan Kiai Ahmad Hasan Jombang, Direstui Menang Pilgub Jatim
Berita Terbaru
Penumpang Padati Stasiun di Wilayah Daop 7 dan 9 untuk Kembali ke Perantauan
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno di Blitar, Ditemani Sejumlah Politisi PDIP
Perang Dagang AS, Bupati Jember Fawait: Satu Komando di Belakang Prabowo
Polisi Terapkan Sistem Contraflow di Jalan Raya Petrah Bangkalan
7 Remaja Trenggalek jadi Tersangka Ledakan Petasan Balon Udara di Tulungagung
Tretan JatimNow
Profil Sofie Imam, Warga Tulungagung Asisten Pelatih Fisik Timnas Dampingi PK
Sosok Afrizal Rahman, Atlet Skateboard Muda Berbakat dari Kota Madiun
Kisah Siswi di Jember Hidup Sendiri, Aktif Modelling hingga jadi Duta Maritim
Kisah Tukang Cukur di Banyuwangi Beri Layanan Gratis bagi Difabel hingga ODGJ
Terpopuler
#1
7 Remaja Trenggalek jadi Tersangka Ledakan Petasan Balon Udara di Tulungagung
#2
Perang Dagang AS, Bupati Jember Fawait: Satu Komando di Belakang Prabowo
#3
Polisi Terapkan Sistem Contraflow di Jalan Raya Petrah Bangkalan
#4
Penumpang Padati Stasiun di Wilayah Daop 7 dan 9 untuk Kembali ke Perantauan
#5