jatimnow.com - Polisi menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Jombang. Berdalih akan menikahi, pelaku dengan leluasa mencabuli korban yang masih berstatus pelajar tersebut.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Jombang berhasil menangkap Ferdian Dwi Suryaji (21) alias Ferri, asal Dusun Ketidur, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
Pelaku ditangkap lantaran menyetubuhi pacarnya yang masih dibawah umur. Korban seorang pelajar yang juga berasal dari Mojokerto namun tinggal di Jombang.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, korban dan pelaku sudah kenal sejak tahun 2016. Walau keduanya tinggal di beda kabupaten, tapi mereka masih menjalin hubungan asmara.
"Keduanya sering bertemu, pelaku yang sudah nafsu merayu korban agar mau melakukan hubungan intim seperti suami istri," katanya, Minggu (10/03/2019).
Korban menolak keinginan pelaku, tetapi Ferri melancarkan rayuan dan janji menikahi jika hamil. Janji palsu itu ampuh meluluhkan hati korban, sehingga pelaku menyetubuhi korban beberapa kali.
"Pelaku menyetubuhi korban terakhir pada Kamis (07/03/2019) sekitar pukul 22.00 Wib di rumah kos di Perak, Jombang," ungkap Azi.
Pelaku datang ke kos korban sekitar pukul 03.09 Wib. Sampai di kos, korban membawa masuk Ferri ke dalam rumah, lalu pelaku membujuk korban agar mau melayani nafsu bejatnya dan terjadilah persetubuhan itu.
"Tersangka ketahuan berada di dalam kamar korban oleh saksi Muklis. Saksi kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres," beber Azi.
Petugas yang mendapat laporan segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku serta menyita berbagai barang bukti.
Barang bukti yang disita berupa satu potong baju warna biru, satu buah kaos warna hitam, satu buah celana panjang warna coklat muda dan satu unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam.
Akibat perbuatan bejatnya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 2 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas Azi.
Janji Dinikahi, Pemuda Mojokerto ini Setubuhi Kekasih Berkali-kali
Minggu, 10 Mar 2019 17:01 WIB
Reporter :
Achmad Supriyadi
Achmad Supriyadi
Berita Jombang
Budiman Sudjatmiko Napak Tilas Pemikiran NU di Jombang
Gandeng Telkom University, Unitomo Garap Peta Digital Carangwulung Jombang
Gus Yusuf Ucapkan Selamat kepada Kiai Mif dan Gus Kikin: Saatnya Kembali Guyub Membesarkan NU
Sah! Gus Kikin Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU Masa Khidmat 2026-2031
Muktamar 35 NU Jombang Tunjuk KH Miftachul Akhyar jadi Rais Aam PBNU
Berita Terbaru
DPRD Surabaya Turun Tangan Mediasi Sengketa Lahan Kalisari
BRI Jember Dengarkan Kebutuhan Nasabah di Momen Hari Pelanggan
Khofifah Imbau Warga Jatim Kibarkan Bendera Setengah Tiang pada 30 September
Unesa Bocorkan Aktivitas Kuliah Marselino Ferdinan, Targetkan Lulus Semester 7
Kodim Lamongan Panen Raya Padi Varietas PMJ 02, Jadi Contoh Pertanian Lokal
Tretan JatimNow
Terpopuler
#1
Prakiraan Cuaca Jawa Timur, Suhu Udara Tembus 35 Derajat Celcius
#2
Megilan! Pemuda Lamongan Bela Timnas MLBB Tampil di Asian Games
#3
Kandang Disatroni Maling, Dua Ekor Sapi Milik Warga Probolinggo Raib
#4
Geram, Eri Cahyadi Sapu Bersih Penampungan PRT Ilegal di Surabaya
#5