jatimnow.com - Polisi menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Jombang. Berdalih akan menikahi, pelaku dengan leluasa mencabuli korban yang masih berstatus pelajar tersebut.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Jombang berhasil menangkap Ferdian Dwi Suryaji (21) alias Ferri, asal Dusun Ketidur, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
Pelaku ditangkap lantaran menyetubuhi pacarnya yang masih dibawah umur. Korban seorang pelajar yang juga berasal dari Mojokerto namun tinggal di Jombang.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, korban dan pelaku sudah kenal sejak tahun 2016. Walau keduanya tinggal di beda kabupaten, tapi mereka masih menjalin hubungan asmara.
"Keduanya sering bertemu, pelaku yang sudah nafsu merayu korban agar mau melakukan hubungan intim seperti suami istri," katanya, Minggu (10/03/2019).
Korban menolak keinginan pelaku, tetapi Ferri melancarkan rayuan dan janji menikahi jika hamil. Janji palsu itu ampuh meluluhkan hati korban, sehingga pelaku menyetubuhi korban beberapa kali.
"Pelaku menyetubuhi korban terakhir pada Kamis (07/03/2019) sekitar pukul 22.00 Wib di rumah kos di Perak, Jombang," ungkap Azi.
Pelaku datang ke kos korban sekitar pukul 03.09 Wib. Sampai di kos, korban membawa masuk Ferri ke dalam rumah, lalu pelaku membujuk korban agar mau melayani nafsu bejatnya dan terjadilah persetubuhan itu.
"Tersangka ketahuan berada di dalam kamar korban oleh saksi Muklis. Saksi kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres," beber Azi.
Petugas yang mendapat laporan segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku serta menyita berbagai barang bukti.
Barang bukti yang disita berupa satu potong baju warna biru, satu buah kaos warna hitam, satu buah celana panjang warna coklat muda dan satu unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam.
Akibat perbuatan bejatnya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 2 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas Azi.
Janji Dinikahi, Pemuda Mojokerto ini Setubuhi Kekasih Berkali-kali
Minggu, 10 Mar 2019 17:01 WIB
Reporter :
Achmad Supriyadi
Achmad Supriyadi
Berita Jombang
Luluk - Lukman Sowan Kiai Ahmad Hasan Jombang, Direstui Menang Pilgub Jatim
Kata Warsubi usai Terima Rekom PKS Maju di Pilbup Jombang 2024
Pj Bupati Jombang Sugiat Kawal Gerakan Bangga Produk Lokal
Pj Bupati Jombang Ajak Petani Tembakau di Kabuh Kembangkan Kawasan Industri Sigaret
Pesan Pj Bupati Jombang Sugiat pada Purna PNS, Pengabdian Tak Mengenal Akhir
Berita Terbaru
Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya, 25 Orang Ditangkap
Persatuan Pemuda Peduli Pasuruan Gelar Deklarasi Pemenangan Paslon Mudah
Viral Video Berkas C Plano Spesimen Dibakar, KPU Bangkalan Panggil Pelaku
Bank Jatim Salurkan CSR Perbaikan Gor Sultan Abdul Kadirun Bangkalan
Relawan Cantiq Konvoi di Surabaya, Kampanyekan Luluk-Lukman di Pilgub Jatim 2024
Tretan JatimNow
Mengenal Alfredo Nararya, Pemain Persebaya U-16 yang Jago Sains
Sosok Wamensesneg Bambang Eko di Mata Tetangga Jember, Pintar Sejak SD
Profil Arifatul Choiri Fauzi, Menteri PPPA asal Madura: Kader Muslimat NU
Sosok Kakang Fiki Andriansah Duta Wisata Jatim 2024 dari Ponorogo
Terpopuler
#1
Persatuan Pemuda Peduli Pasuruan Gelar Deklarasi Pemenangan Paslon Mudah
#2
Laskar Kamil, Bantahan Ketua KPU Sidoarjo, Dana BOS SMK 2 PGRI Ponorogo
#3
Ibu asal Jember Melahirkan di Area Perkebunan, Tak Kuat Menuju Rumah Bidan
#4
Malam Ini Debat Publik Terakhir Pilkada Tulungagung
#5