jatimnow.com - Polisi menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Jombang. Berdalih akan menikahi, pelaku dengan leluasa mencabuli korban yang masih berstatus pelajar tersebut.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Jombang berhasil menangkap Ferdian Dwi Suryaji (21) alias Ferri, asal Dusun Ketidur, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
Pelaku ditangkap lantaran menyetubuhi pacarnya yang masih dibawah umur. Korban seorang pelajar yang juga berasal dari Mojokerto namun tinggal di Jombang.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, korban dan pelaku sudah kenal sejak tahun 2016. Walau keduanya tinggal di beda kabupaten, tapi mereka masih menjalin hubungan asmara.
"Keduanya sering bertemu, pelaku yang sudah nafsu merayu korban agar mau melakukan hubungan intim seperti suami istri," katanya, Minggu (10/03/2019).
Korban menolak keinginan pelaku, tetapi Ferri melancarkan rayuan dan janji menikahi jika hamil. Janji palsu itu ampuh meluluhkan hati korban, sehingga pelaku menyetubuhi korban beberapa kali.
"Pelaku menyetubuhi korban terakhir pada Kamis (07/03/2019) sekitar pukul 22.00 Wib di rumah kos di Perak, Jombang," ungkap Azi.
Pelaku datang ke kos korban sekitar pukul 03.09 Wib. Sampai di kos, korban membawa masuk Ferri ke dalam rumah, lalu pelaku membujuk korban agar mau melayani nafsu bejatnya dan terjadilah persetubuhan itu.
"Tersangka ketahuan berada di dalam kamar korban oleh saksi Muklis. Saksi kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres," beber Azi.
Petugas yang mendapat laporan segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku serta menyita berbagai barang bukti.
Barang bukti yang disita berupa satu potong baju warna biru, satu buah kaos warna hitam, satu buah celana panjang warna coklat muda dan satu unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam.
Akibat perbuatan bejatnya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 2 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas Azi.
Janji Dinikahi, Pemuda Mojokerto ini Setubuhi Kekasih Berkali-kali
Minggu, 10 Mar 2019 17:01 WIB
Reporter :
Achmad Supriyadi
Achmad Supriyadi
Berita Jombang
Jombang Terancam Krisis Mikroplastik, Limbah Domestik Jadi Biang Kerok
Krisis Brantas: Posko Ijo Surati Gubernur, Sentil Pemerintah Pusat
Revitalisasi Tenun Jombang Dongkrak Ekonomi Pekerja Seni Lokal
Geger, Rumah di Pemukiman Padat Jombang Disulap Jadi Kebun Ganja Ratusan Pot
Gus Addin Dorong Ekonomi Gotong Royong Ansor di Jombang Berbasis Desa
Berita Terbaru
Wuling Eksion Debut di Surabaya, Bawa Teknologi Hybrid Jarak 1.000 Km
Polsek Pare Amankan Pedagang Miras Ilegal di Sumberbendo
Chateraise Surabaya Resmi Buka, Bawa Sensasi Dessert Nomor 1 Jepang
Padel di Surabaya Kini Lebih Sejuk, Urban Escape Gandeng Atap Mattaka
Pemkot Kediri Gelar Operasi Pasar Murni di 13 Titik Selama Ramadan, Harga Lebih Murah
Tretan JatimNow
Kisah 3 Mahasiswa Surabaya Terpilih Jadi Google Student Ambassador Pertama
Ni Kadek Ayu Wardani Dobrak Mitos Aktivis Sulit Lulus Kuliah
Konsisten Memberdayakan Kaum Hawa, Reny Widya Lestari Raih AWEN Award 2025
Aura Sinta Raih Emas Pada Ajang AKF China Setelah Gagal di Porprov Jatim
Terpopuler
#1
Markas UKM Dorong Digitalisasi Usaha Lewat Ngabuburit di Surabaya
#2
Chateraise Surabaya Resmi Buka, Bawa Sensasi Dessert Nomor 1 Jepang
#3
Gagal Cek Rekening, Ratusan Penerima BPNT Datangi Dinsos Tulungagung
#4
Kurangi Sampah di TPA Ngipik, Pemkab Gresik Operasikan Landfill Mining
#5