Gadis Pencuri Emas di Mojokerto Terancam 5 Tahun Penjara

Jumat, 12 Jan 2018 13:39 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Gadis yang mencuri uang dan emas ditangkap polisi

Mojokerto:: jatimnow.com – Chintia Kristina diringkus Unit Reskrim Polsek Bangsal, Mojokerto usai mencuri di rumah Dian Novianti (29), warga Desa Gayam, Bangsal. Gadis 21 tahun asal Kelurahan Kranggan, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto ini berhasil membawa kabur uang Rp 500 ribu dan perhiasan emas milik korban seberat 28 gram.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto Kompol Sutarto mengatakan, Kristina menjalankan aksinya pada Selasa (9/1/2018) sekitar pukul 10.00 WIB. Melihat pintu rumah korban terbuka dan dalam kondisi sepi, pelaku pun masuk ke dalamnya.

Kristina mengacak-acak kamar rumah korban untuk mencari barang berharga. Uang Rp 500 ribu di dalam dompet yang tergeletak di meja rias dan 9 gelang emas lengkap dengan suratnya di dalam almari kamar korban, berhasil dicuri pelaku.

Baca juga: Remaja di Ponorogo Curi Uang dan HP dari Kedai Mie, Terekam CCTV Lho Le!

“Perhiasan emas yang dicuri pelaku seberat 28 gram. Uang dan perhiasan dimasukkan ke saku celana sisi kanan pelaku, kemudian dengan leluasa dia kabur,” kata Sutarto, Jumat (12/1/2018).

Dari rumah korban, lanjut Sutarto, Kristina bergegas menuju ke sebuah toko perhiasan di Pasar Sawahan, Bangsal. Di toko tersebut, pelaku menjual 9 gelang emas milik korban. Untuk menghilangkan jejak, pelaku membeli 2 kalung, 2 liontin dan sebuah gelang emas di toko yang sama.

Sadar rumahnya disatroni maling, korban pun melapor ke Polsek Bangsal. Petugas Unit Reskrim lantas melacak pelaku. Dari keterangan pemilik toko emas, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian ini.

Baca juga: Pasar Tanjung Jember Tidak Aman, Barang Dagangan Sering Hilang Misterius

“Pada Kamis (11/1/2018) sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Bangsal di tempat tinggalnya Desa Keweden Kembar, Mojoanyar,” ujarnya.

\

Selain meringkus Kristina, tambah Sutarto, petugas juga menyita barang bukti 5 perhiasan emas dan uang tunai Rp 2,25 juta hasil penjualan perhiasan milik korban. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

“Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya.

Baca juga: Maling di Pacitan Nekad Beraksi Siang Hari, Bawa Kabur Uang Rp2,75 Juta

 

(Redaksi)

Tags :
Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler