Tiga Tersangka Pungli Pendaftaran Tanah Dijadikan Tahanan Kota

Selasa, 03 Apr 2018 17:34 WIB
Reporter :
Erwin Yohanes, Mita Kusuma
Ketiga tersangka yang ditangguhkan penahannya menjadi tahanan kota.
jatimnow.com - Tiga tersangka kasus dugaan operasi tangkap tangan (OTT), Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Desa Ngunut, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, akhirnya berstatus menjadi tahanan kota.
 
Ketiga tersangka tersebut antara lain, Hari Sumarsono (Kades Ngunut), Alwy Febrianto (Sekretaris Ngunut) dan Fajar Sodiq (warga ).
 
Kepala Kejari Ponorogo, Helmi Azazi menyatakan, kejaksaan telah mengabulkan permintaan keluarga terkait dengan penangguhan penahanan ketiga tersangka.  "Memang kami alihkan atau kami tangguhkan tiga tersangka PTSL," kata, Selasa (3/4/2018).
 
Ia beralasan, ada jaminan dari pihak keluarga. Istri dan anaknya menjadi jaminan ketiga tersangka tersebut.
 
Baca juga: Tarik Pungli Program Pendaftaran Tanah, Kejaksaan Tahan Perangkat Desa
 
"Jika sudah sesuai semua syaratnya kenapa harus ditolak penangguhannya? Kami juga melihat ada itikad baik. Mereka (tersangka-red) kami lihat tidak akan kabur maupun melakukan kecurangan lagi," katanya.
 
Namun, lanjut ia, untuk kasus dugaan OTT PTSL tetap berlanjut. Adanya penangguhan atau pengalihan bukan untuk memberhentikan kasus dugaan OTT PTSL.
 
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo telah menetapkan 3 tersangka kasus pungutan liar (pungli) terhadap masyarakat di Desa Ngunut, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo.
 
Reporter: Mita Kusuma
Editor: Erwin Yohanes
Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Ponorogo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler