jatimnow.com - Lima pesawat dengan tujuan Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo gagal mendarat karena cuaca buruk. Lima pesawat tersebut dialihkan atau divert ke beberapa bandara diantaranya Semarang, Bali serta Sumenep, Madura.
Erdian Subismo, Manager Operasional Aircraft Cabang Surabaya dalam wawancaranya dengan Suara Surabaya FM pukul 17.15 Wib mengatakan, bahwa lima pesawat tersebut harus dilakukan divert atau pengalihan pendaratan karena disebabkan cuaca buruk.
"Hanya masalah cuaca. Ada awan tebal," ujar Erdian, Rabu (13/3/2019).
Lebih lanjut, Erdian menerangkan, awan tebal terlihat menutup di sebalah barat dan timur bandara, atau tepatnya di runway 10 dan 4 yang mengakibatkan lima pesawat harus dilakukan divert.
"2 pesawat ke Semarang, 2 ke ke Bali serta satu pesawat ke Sumenep," imbuhnya.
Erdian menegaskan tidak ada kendala teknis atau kerusakan pesawat dari pengalihan pendaratan kali ini. Hanya murni masalah cuaca saja.
"Ini hanya masalah cuaca," bebernya.
Cuaca Buruk di Bandara Juanda, Ini yang Terjadi
Rabu, 13 Mar 2019 18:11 WIB
Reporter :
Narendra Bakrie
Narendra Bakrie
Berita Terbaru
BNI dan ITS Kolaborasi Dorong Filantropi Pendidikan Digital Melalui Dana Abadi
Inflasi Kota Kediri Oktober Capai 0,40 Persen, Emas Perhiasan Jadi Pendorong Utama
Pelayanan SKCK Online Polres Ponorogo Tuai Apresiasi, Cepat, Mudah, dan Bebas Antre
Persik Kediri Putuskan Main di GJOS Saat Jamu Persebaya, Persikmania Boleh Datang
MYZE Hotel Sumenep Berbagi, Donor Darah dan Cek Mata untuk Masyarakat
Tretan JatimNow
Aura Sinta Raih Emas Pada Ajang AKF China Setelah Gagal di Porprov Jatim
Kisah inspiratif Dokter Gigi Zahra, Sang Dokter Gigi Bawa Misi Kemanusiaan
Agus Hermanto, Guru Pelosok Banyuwangi Sang Penjaga Mimpi Anak Desa
Kisah Wanita Single Parent jadi Pengemudi Ojol di Jember, Bawa Anak Tiap Hari
Terpopuler
#1
Sambut Bonus Demografi, Ini Langkah Muslimat NU Blitar
#2
Benarkah PKPU Jadi Momok Menakutkan Bagi Pelaku Usaha?
#3
Persik Kediri Putuskan Main di GJOS Saat Jamu Persebaya, Persikmania Boleh Datang
#4
Umrah Mandiri: Jangan Anggap Remeh Pasal 124, Ini Konsekuensinya
#5