jatimnow.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kediri menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu. Kedua tersangka ini adalah AD (19) dan SG (24) warga Kabupaten Mojokerto.
Dari keduanya, petugas mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat dua gram. Hingga saat ini pihak BNN Kediri masih melakukan pengembangan untuk menangkap bandar yang memasok sabu kepada kedua tersangka.
Kepala BNN Kabupaten Kediri, AKBP Lilik Dewi menuturkan penangkapan kedua pengedar ini berawal saat petugas menangkap AD. Pria yang sehari hari bekerja sebagai sopir ini ditangkap saat bertransaksi di daerah Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri. Petugas mengamankan sebuah paket sabu serta pipet yang disembunyikan dalam sebuah bungkus rokok.
Baca juga: BNN Tangkap 10 Pengedar Sabu Jaringan Internasional di Madura
"Pengedar ini mengendarai motor dari Mojokerto ke Kediri untuk bertransaksi," ujarnya, Selasa (19/3/2019).
Dari hasil pemeriksaan petugas, AD mengaku mendapatkan barang dari SG. Petugas kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap SG. Dari tangan SG petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu siap jual. Keduanya merupakan pengedar yang selama ini meresahkan masyarakat.
Baca juga: Kemenkumham Jatim Sambut Rakordal Program Dukungan Manajemen Tahun 2024
"Jadi keduanya adalah pengedar lintas kota," imbuhnya.
BNN Kediri masih melakukan pengembangan lagi terhadap hasil penangkapan ini untuk menangkap bandar yang memasok sabu ke tersangka. Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal ayat (1) UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara selama 20 tahun.
Baca juga: Satpol PP dan BNN Razia Hiburan Malam di Surabaya, 2 Orang Positif Narkoba