jatimnow.com - Akibat tidak mampu menahan emosi, Eko Tri Wahono (39) menghajar Ari Irawan (30) keponakannya sendiri. Warga Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, tersebut merasa kesal dengan perbuatan korban selama ini.
Menurut bapak dengan dua anak ini, dirinya kesal karena korban sering mencampuri urusan rumah tangganya.
Kapolsek Ngunut, Kompol Siti Nurinsana Natsir mengatakan penganiayaan ini terjadi di acara ulang tahun salah satu kerabatnya. Pelaku yang datang langsung menghajar korban yang ada di lokasi acara.
Baca juga: Perampokan Minimarket di Tulungagung Terungkap, Ini Faktanya
Korban sendiri mengalami luka robek dan nyeri pada bagian muka. Orang tua korban yang tidak terima kemudian melapor ke polisi.
"Pelaku tiba-tiba langsung memukuli korban saat acara masih berlangsung," ujarnya, Rabu (27/3/2019).
Baca juga: Dikeroyok di Tempat Karaoke Hingga Patah Tulang Hidung, Warga Jember Lapor Polisi
Saat orang tua korban melapor, pelaku mendatangi polisi untuk menyerahkan diri. Dihadapan polisi, pelaku mengaku khilaf dan tidak bisa menahan emosinya. Sempat dilakukan mediasi, namun orang tua korban menolak dan meminta hukum tetap berlanjut.
"Kita sudah upayakan mediasi namun orang tua korban menolak," ujarnya sambil menyebut pelaku dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Baca juga: Anak Bacok Bapak di Jember, Kini dalam Penyelidikan Polres