jatimnow.com - Gara-gara tersinggung dengan ucapan temannya, Sindry Yuliamanda Putra (27) warga Jalan Samudra, Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya menyayat tubuh temannya dengan pisau.
Namun, akibat ulahnya itu, Sindry akhirnya ditangkao polisi. Sebab Gusti Prio Sembodo, temannya itu melapor ke Polsek Sawahan setelah dianiaya di Jalan Simo Kwagean 75, Surabaya pada Minggu (24/3/2019) lalu.
Kanit Reskrim Polsek Sawahan, AKP Haryoko Widhi mengatakan, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban lantaran tersinggung dan sakit hati dengan ucapan korban saat mengobrol bersama. Pelaku menganiaya korban menggunakan pisau hingga melukai bagian wajah dan tangannya.
Baca juga: Perampokan Minimarket di Tulungagung Terungkap, Ini Faktanya
"Korban mengalami luka sayat di wajah dan tangan," ujar Haryoko, Kamis (28/3/2019).
Baca juga: Dikeroyok di Tempat Karaoke Hingga Patah Tulang Hidung, Warga Jember Lapor Polisi
Usai melakukan penganiayaan, pelaku melarikan diri. Meski sempat dicari ke beberapa tempat, pelaku justru tertangkap di depan Mapolsek Sawahan yaitu di depan Apartemen Gunawangsa, Jalan Tidar, Surabaya sekitar pukul 19.00 Wib.
"Kami menangkap pelaku setelah melacak nomor polisi motor pelaku," ungkapnya.
Baca juga: Anak Bacok Bapak di Jember, Kini dalam Penyelidikan Polres
Selain menangkap pelaku, Tim Anti Bandit Polsek Sawahan juga mengamankan barang bukti sebilah pisau yang dipakai untuk menganiaya korban. Oleh penyidik, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.