jatimnow.com - Seorang pria berinisial SEB (45) warga asal Kota Batu, Malang digelandang polisi saat mendarat di Terminal I Bandara Internasional Juanda usai melakukan penerbangan dari Singapura. Dia digelandang setelah menyelundupkan sabu seberat 4 Kg lebih.
SEB digelandang Tim Ditresnarkoba Polda Jatim pada Rabu (27/3/2019) lalu setelah kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 4.185 gram atau 4,185 Kg yang disimpannya di dalam koper.
"Kami bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tipe A1 Jatim mengamankan seseorang tersangka yang dengan sengaja membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu di Bandara Juanda," ungkap Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Sentosa Ginting Manik, Jumat (29/3/2019).
Baca juga: Penumpang Bandara Juanda asal Trenggalek Selundupkan Sabu dan Ekstasi Lewat Dubur
Manik mengatakan, pelaku menyimpan sabu menggunakan bungkusan plastik yang dilapisi aluminium foil kemudian dilakban dan dimasukkan ke dalam koper pakaian miliknya yang dibagi menjadi dua paket.
Baca juga: Wanita Ini Pakai Celana Dalam Modifikasi Kirim Narkoba untuk Suami di Lapas Kediri
"Setelah menjalani pemeriksaan oleh petugas bandara, tersangka kemudian diserahkan kepada kami untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Manik.
Selain sabu itu, petugas juga menyita barang bukti berupa paspor, boarding pass pesawat jet nomor penerbangan 3K592 rute Phnom Penh-Singapura dan nomor penerbangan 3K247 rute Singapura-Surabaya serta tiket pesawat.
Baca juga: Lapas Tulungagung Gagalkan Penyelundupan Bakso Isi Sabu
"Kami juga menemukan uang 504 Dollar Amerika. Dua lembar Western Union dari Cambodia Asia Bank dan dua buah handphone Oppo warna emas," bebernya.
Hingga Jumat (29/3/2019) Tim Ditreskrimsus Polda Jatim masih terus mendalami dan mengembangan jaringan narkoba yang melibatkan tersangka SEB.