jatimnow.com - Subdit Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, meringkus dua tersangka sindikat penjual satwa burung yang dilindungi. Dari kedua tersangka itu, polisi dan BKSDA mengamankan barang bukti puluhan burung satwa yang dilindungi seperti, 7 ekor burung Kakatua Jambul Orange, 26 ekor Kakatua Jambul Kuning, 11 ekor burung Kakatua Putih.
Baca juga: Jukir Liar di Minimarket Surabaya Mulai Dibersihkan
(Video Journalist: Jajeli Rois :: Video Editor: Oktavian Dio)
Baca juga: Spensabaya Gelar Kelulusan yang Penuh Kreativitas dan Apresiasi Seni