jatimnow.com - Subdit Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, meringkus dua tersangka sindikat penjual satwa burung yang dilindungi. Dari kedua tersangka itu, polisi dan BKSDA mengamankan barang bukti puluhan burung satwa yang dilindungi seperti, 7 ekor burung Kakatua Jambul Orange, 26 ekor Kakatua Jambul Kuning, 11 ekor burung Kakatua Putih.
Baca juga: Anggota DPRD Jatim Ingatkan Warga Agar Tak Sembarangan Merantau ke Surabaya
(Video Journalist: Jajeli Rois :: Video Editor: Oktavian Dio)
Baca juga: Fraksi PDIP DPRD Jatim Kritisi Ketimpangan LKPJ Gubernur 2024