Bawaslu Kaji Pemungutan Suara Ulang 7 TPS di Jatim, Madura Mendominasi

Kamis, 18 Apr 2019 14:25 WIB
Reporter :
Arry Saputra
Proses pencoblosan pada Pemilu 2019

jatimnow.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Timur menemukan adanya beberapa dugaan pelanggaran di 7 tempat pemungutan suara (TPS). Atas dugaan pelanggaran itu, berpotensi untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Anggota Bawaslu Jatim Purnomo Satriyo Pringgodigdo mengatakan, PSU itu diperkirakan akan dilakukan di 7 hingga 9 TPS yang ada di  7 daerah mulai dari Bangkalan, Sampang, Sumenep, Pamekasan, Surabaya, Mojokerto hingga Gresik.

"Tampaknya ada sekitar 7 sampai 9 TPS yang akan direkomendasikan untuk pemungutan suara ulang. Yang pasti ada di tujuh daerah itu," jelas Purnomo, Kamis (18/4/2019).

Baca juga: Hasto Tegaskan PDI Perjuangan Bukan Partai Kemarin Sore, Sindir Demokrat?

Purnomo menambahkan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempunyai jangka waktu maksimal 10 hari sejak pemungutan suara untuk menyelenggarakan PSU. Kini Bawaslu Jatim masih melakukan kajian di TPS-TPS di 7 daerah tersebut.

Baca juga: Video: Pesan Mahfud MD untuk Jokowi-Prabowo

"Masih dalam kajian. Kami masih memiliki dalam waktu sekitar 3 sampai 4 hari," sambungnya.

\

Dijelaskan Purnomo, kajian untuk PSU membutuhkan rekomendasi dari KPU dan keputusan PSU juga ada di KPU Kabupaten atau Kota.

Baca juga: Mahfud MD Minta Jokowi-Prabowo Segera Rekonsiliasi

"Yang pasti kami sedang mendalami, melakukan kajian bilamana memang dibutuhkan akan direkomendasikan pemungutan suara ulang. Tapi keputusan pemungutan suara ulang itu ada di KPU," tandasnya.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler