jatimnow.com - Seorang pembesuk tahanan di Rutan Klas II B Trenggalek diamankan saat berusaha menyelundupkan narkoba jenis sabu sebanyak 12 gram yang terbungkus dalam tiga plastik kecil.
Hingga kini pembesuk berinisial UA masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Trenggalek.
Kepala Keamanan Rutan Klas II B Trenggalek, Gulang Rinanto membenarkan adanya pembesuk yang diamankan ini. Dugaan penyelundupan sabu sekitar pukul 12.30 Wib, dengan menitipkan kiriman makanan bagi seorang warga binaan lapas kasus narkoba berinisial S.
Baca juga: 146 Tersangka Diamankan dalam Operasi Pekat Semeru 2025 di Gresik
"Kiriman itu berupa nasi putih dan satu toples sayur ikan lele," ujarnya, Sabtu (20/4/2019).
Petugas melakukan serangkaian pemeriksaan barang titipan dan menemukan bungkusan plastik berwarna hitam, yang berada dalam olahan sayur ikan lele.
Bungkusan tersebut disembunyikan dalam bagian kepala ikan lele. Setelah dibuka bungkusan tersebut ternyata berisi sabu, dengan berat mencapai 12 gram.
Baca juga: BNNP Jatim Geledah Rumah di Bangkalan, Ini Hasilnya
"Kiriman itu berupa nasi putih dan satu toples sayur ikan lele. Setelah kami periksa, geledah di kepala ikan lele itu, kami buka kami temukan bungkusan dalam plastik kecil-kecil, warna hitam. Kira-kira sekira 12 gram, kemudian kami menghubungi polisi," ujarnya.
Kasat Narkoba Polres Trenggalek, Iptu Bambang Dwiyanto membenarkan barang yang dibawa pembesuk yang diamankan itu adalah narkoba. Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan intensif.
"Kita belum bisa memberikan keterangan lebih karena masih dalam proses pemeriksaan," kata Bambang.
Baca juga: Belasan Narapidana di Lapas Blitar Dipindah ke Madiun, Ini Sebabnya