jatimnow.com - Larangan merokok bagi pengendara sekarang resmi diberlakukan. Larangan ini berlaku bagi pengendara motor maupun mobil. Selain berpotensi menganggu konsentrasi pengendara, hal ini juga mengakibatkan pengendara lain terganggu.
Larangan merokok telah tertuang dalam Permenhub nomor 12 tahun 2019 pasal 6c bab 2 yang berbunyi "pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang menganggu konsentrasi ketika mengendarai sepeda motor.
Baca juga: Cak Now Show: Top Model Remaja, Keluar Zona Nyaman untuk Raih Prestasi
Bagi yang melanggar aturan, ancamannya denda maksimal Rp. 750.000 atau penjara 3 bulan.