Video: Masih Merokok Saat Berkendara?

Senin, 22 Apr 2019 16:00 WIB
Reporter :
jatimnow.com

jatimnow.com - Larangan merokok bagi pengendara sekarang resmi diberlakukan. Larangan ini berlaku bagi pengendara motor maupun mobil. Selain berpotensi menganggu konsentrasi pengendara, hal ini juga mengakibatkan pengendara lain terganggu.

Larangan merokok telah tertuang dalam Permenhub nomor 12 tahun 2019 pasal 6c bab 2 yang berbunyi "pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang menganggu konsentrasi ketika mengendarai sepeda motor.

Baca juga: Cak Now Show: Top Model Remaja, Keluar Zona Nyaman untuk Raih Prestasi

Bagi yang melanggar aturan, ancamannya denda maksimal Rp. 750.000 atau penjara 3 bulan.

\

Baca juga: Syiar Now: Etos Kerja Selama Ramadan Bersama AKBP Arif Fazlurrahman, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler