jatimnow.com - Ulul Azmi (29) warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, mempertangungjawabkan perbuatannya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 12,17 gram sabu yang disembunyikan dalam sayuran ikan lele yang dibawa saat menjenguk warga binaan kasus narkoba berinisial S di Rutan Klas II B Trenggalek, Sabtu (20/4) lalu.
Baca juga: Selundupkan Sabu di Ikan Lele, Pembesuk Rutan Trenggalek Ditangkap
Baca juga: Polres Jember Gulung Belasan Budak Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi
Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan pihaknya mendapat informasi akan adanya transaksi narkoba di rutan tersebut. Polisi melakukan koordinasi dengan petugas rutan, untuk mencurigai siapa saja yang membesuk tahanan kasus narkoba di rutan tersebut.
"Karena ada 5 narapidana kasus narkoba pindahan dari daerah lain yang harus kita waspadai," ujarnya, Senin (22/4/2019).
Tersangka membawa bungkusan berisi nasi, serta sayur ikan lele. Setelah dilakukan pemeriksaan,petugas kemudian curiga karena ikan lele tersebut terlihat utuh dan tidak dipotong bagian bawahnya.
Baca juga: Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung
Setelah dilakukan pemeriksaan lagi, petugas menemukan tiga bungkusan hitam yang dimasukkan ke dalam bagian kepala ikan lele.
"Setelah diperiksa ternyata bungkusan tersebut adalah narkoba jenis sabu," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku tidak tahu adanya bungkusan tersebut. Ulul mengaku hanya disuruh oleh seseorang yang memintanya membesuk narapidana tersebut.
Baca juga: BNN Tangkap 10 Pengedar Sabu Jaringan Internasional di Madura
"Siapa orang yang menyuruhnya itu yang masih kita lakukan penyelidikan lebih mendalam lagi," pungkasnya.