jatimnow.com - Sidang dengan terdakwa Ahmad Dhani dengan agenda pembacaan tuntutan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/4/2019).
Sebelumnya, agenda pembacaan tuntutan digelar, Kamis (11/4) dan ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung mengatakan bahwa surat tuntutan kepada Ahmad Dhani telah siap dan akan dibacakan dalam persidangan nanti.
Baca juga: Ahmad Dhani Diusulkan jadi Penantang Eri-Armuji, Begini Kata Gerindra Surabaya
"Sudah tidak ada penundaan lagi, dan tuntutan itu sudah siap," ucap Richard, Selasa (23/4/2019).
Ia menambahkan, pembacaan tuntutan pada sidang sebelumnya ditunda lantaran adanya kesalahan dalam redaksional. Hal itu yang mendasari sidang Ahmad Dhani ditunda oleh hakim.
Baca juga: Prabowo Menang, Kini Gerindra Godok Ahmad Dhani untuk Pilwali Surabaya 2024
"Ada kesalahan redaksional, dan itu kami harus memeriksa lagi agar tidak salah dalam pembuatan surat tuntutan," jelasnya.
"Sudah siap semuanya, dan tinggal dibaca saja nanti dalam ruang sidang," imbuhnya.
Ahmad Dhani dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim atas kata 'idiot' di depan kelompok penolak deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya.
Baca juga: Konser (Kampanye) Ahmad Dhani di Bulak Banteng: Saya yang Paling Surabaya