jatimnow.com - Seorang emak-emak Nur Habibah (46), asal Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, nekat membawa kabur motor rental milik W. Ady Susianto warga Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo.
Awalnya, pelaku meminjam di rental milik Mardiyani warga Kelurahan Mangunsuman, Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo.
"Tapi motornya sudah keluar. Akhirnya diarahkan ke rental milik korban atau depan ISID Gontor Siman," kata Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, Senin (9/4/2018).
Baca juga: Pria asal Surabaya Ditangkap Polres Trenggalek, Ini Gara-garanya
Awal pernjanjian, lanjut ia, motor hanya akan dipinjam beberapa hari. Namun motor Yamaha Mio Nopol B 4337 TBX sampai 28 hari tidak dikembalikan.
Baca juga: Warga Jember Dipolisikan Gegara Gadaikan Mobil Rekan Kerja
"Dari kehilangan November 2017 lalu, baru ditangkap April 2018. Kami ringkus di rumahnya di Malang," katanya.
Namun, untuk motor rental sudah dijual oleh pelaku. Sat Reskrim hanya meringkus orangnya saja. Pelaku dikenai pasal 363 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan.
Baca juga: Gelapkan Uang Perusahaan Rp92,5 Juta, 2 Pekerja di Surabaya Dipolisikan
Reporter: Mita Kusuma
Editor: Arif Ardianto