jatimnow.com - Dua pemuda cabul asal Mojokerto diringkus polisi. Kedua pemuda itu mencabuli dua anak di bawah umur dengan mencekoki kedua korban menggunakan minuman keras (miras).
Kedua pemuda itu adalah DS (18) dan BD (24), keduanya warga Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Bahkan, DS tercatat sebagai pelajar di salah satu SMA Negeri di Kota Mojokerto.
Sedangkan dua korbannya masih berumur 13, yang merupakan siswi salah satu SMP Negeri di Kota Mojokerto.
Baca juga: Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ade Warokka mengatakan, sebelum dicabuli, kedua korban diajak pesta miras jenis arak di kos-kosan pelaku DS.
Baca juga: Tampang Eks Anggota DPRD Bangkalan, Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santrinya
"Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban melapor. Pencabulan ini diawali dengan pesta miras," ungkap Ade, Rabu (8/5/2019).
Ade menambahkan, setelah pesta miras, keempatnya keluar dengan berpencar. Kemudian terjadilah pencabulan di dua lokasi, yaitu di tempat kos pelaku DS dan tempat kos BD.
"Mereka ini berteman, karena hubungan teman itu akhirnya korban dipengaruhi dan mau melakukan. Untuk pencabulan satu kali dan ada juga persetubuhan tapi beda tempat," papar mantan Kasatreskrim Polres Bondowoso ini.
Baca juga: Oknum Guru Madrasah di Blitar Diduga Cabuli Siswinya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang (UU) RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahumn, maksimal 15 tahun penjara.