Sindikat Penjual Emas Palsu di Surabaya Dibongkar

Jumat, 10 Mei 2019 18:40 WIB
Reporter :
Farizal Tito
Wanita, satu dari sindikat penjual emas palsu di Surabaya diamankan di Mapolsek Tegalsari

jatimnow.com - Sindikat penjual emas palsu yang biasa beraksi di Surabaya dibongkar polisi. Seorang wanita yang masuk dalam sindikat ini ditangkap.

Wanita bernama Ririt Andayani (41), warga Kupang Krajan Timur Kecamatan Panarukan, Situbondo, Jawa Timur itu ditangkap Tim Anti Bandit Polsek Tegalsari.

Meski barang bukti emas palsu yang disita hanya berupa sepasang anting seberat 2 gram, tapi diamankannya wanita ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap semua orang yang terlibat dalam jaringan ini.

Baca juga: Antisipasi Kejahatan Jelang Lebaran, Tim Anti Bandit Disebar di Surabaya

Kapolsek Tegalsari, Kompol Rendy Surya menyebut, terbongkarnya aksi wanita itu setelah timnya mendapat laporan dari Toko Emas Melati Pasar Kembang, Surabaya, sekitar pukul 12.50 Wib, Kamis (9/5/2019) lalu.

"Emas palsu itu diketahui ketika salah satu pegawai toko emas itu merasa curiga dan mengosok-gosokan kandungan emas yang dijual pelaku," kata Rendy, Jumat (10/5/2019).

Karena curiga, karyawan toko mematahkan anting yang dijual pelaku. Ternyata bagian dalam anting kopong dan berwarna putih.

Baca juga: Gak Ada Akhlak! Bandit Kampung di Surabaya 3 Kali Curi Motor Tetangga

"Anting itu dibeli toko emas tersebut seharga Rp. 1.050.000," ungkap Rendy.

\

Saat menjual anting itu, pelaku tidak sendirian, melainkan bersama seorang pria. Pria itu kini tengah diburu karena berhasil kabur saat penyergapan dilakukan.

"Dari pengakuan pelaku, pria yang kabur itu kekasihnya," tambah Alumnus AKPOL tahun 2005 ini.

Baca juga: 4 Bandit Satu Kampung Didor Usai Curi Motor di Sukolilo, Surabaya

Sementara kepada penyidik Ririt mengaku, dari uang hasil penjualan emas palsu atau Rp 1.050.000, ia hanya menerima Rp 200 ribu. Sedangkan sisanya dibawa kekasihnya yang kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Saya itu disuruh, saya pun kenal sama pria itu kurang lebih lima bulan lalu. Saat itu saya di diantarkan toko emas itu menggunakan Honda Beat warna hitam. Kemudian sampai di Pasar Kembang, saya diminta untuk menjual sepasang anting itu," dalihnya.

Dari tangan wanita itu, Penyidik Unit Reskrim Polsek Tegalsari menyita sepasang anting beserta surat emas palsu serta uang tunai Rp 800 ribu.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler