jatimnow.com - Calon legislatif (Caleg) DPRD Jatim dari PDI Perjuangan peraih suara terbanyak di Dapil (Daerah Pemilihan) Jatim 1 (Surabaya), Armudji mempertimbangkan maju Pilwali Surabaya yang akan digelar 2020.
Bakal mantan Ketua DPRD Surabaya ini akan maju dengan syarat UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang mewajibkan anggota DPR, DPD dan DPRD untuk mundur jika maju sebagai calon kepala daerah direvisi dan diganti cuti.
"Kita mengajukan revisi UU 1/2015 agar disamakan dengan kepala daerah kalau maju lagi cuma cuti bukan mengundurkan diri. Anggota dewan dan kepala daerah kan sama-sama pejabat politis. Kecuali ASN, Polri dan TNI," kata Armudji, Sabtu (11/5/2019).
Baca juga: Machfud Arifin Ikhlas dan Doakan Eri Cahyadi-Armudji
Berdasarkan rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu Legislatif 2019 di Kota Surabaya yang dilaksanakan KPU Surabaya sejak 30 April-8 Mei, perolehan suara caleg DPRD Jatim Dapil Jatim 1 tertinggi Armudji dengan 136.308 suara.
Disusul Agatha Retnosari (PDIP) 67.339 suara, Arif Hari Setiawan (PKS) 34.797 suara, Blegur Prijanggono (Golkar) 29.591 suara, Syamsul Arifin (PKB) 28.727 dan Hartoyo (Demokrat) 27.068 suara.
Menurut Armudji, Asosiasi DPRD Seluruh Indonesia (Adeksi) sudah lima kali mengajukan revisi UU 1/2015 ke Mahkamah Konstitusi (MK) tapi gagal terus.
Ia menambahkan apabila UU Pilkada ini dipaksakan tanpa dilakukan revisi maka akan terjadi diskriminasi terhadap anggota dewan yang ingin maju menjadi kepala daerah.
"Ini saya kira jauh dari rasa keadilan. Kalau mau mundur sebaiknya mundur semua, begitu juga kalau mau cuti semua cuti, jadi tidak ada dikotomi karena sama-sama pejabat negara," kata Armudji yang merupakan Ketua Adeksi ini.
Hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Adeksi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 25 dan 26 Februari 2019 menghasilkan sejumlah keputusan.
Salah satunya revisi UU Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Baca juga: Kuasa Hukum MAJU Sayangkan Dana Kampanye Erji Nol Rupiah Tak Ditindak
Adeksi meminta agar revisi UU Pilkada, mewajibkan anggota DPR, DPD dan DPRD tidak perlu mundur untuk maju sebagai calon kepala daerah.
"Jadi pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD dan DPRD, anggota TNI, kepolisian, PNS dan kepala desa sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pilkada inilah yang perlu dilakukan revisi," katanya.
"Dengan penerapan UU seperti itu, banyak yang tidak berani maju jadi calon kepala daerah. Akibatnya sejumlah daerah, calon kepala daerah petahana harus melawan bumbung kosong. Makin tahun banyak bumbung kosong bertambah. Ini mengurangi kualitas demokrasi pilkada," imbuhnya.
Armudji yang saat ini menjadi Ketua DPRD Surabaya berharap revisi UU Pilkada masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI.
"Kita berharap usulan ini jadi inisiatifnya DPR. Kalau sudah inisiatif di dewan, maka revisi itu jadi cepat," ujarnya.
Baca juga: Kuasa Hukum MAJU Sebut Keterlibatan Risma Telah Terungkap dalam Sidang
Sederet nama meramaikan calon bursa Wali Kota Surabaya antara lain politisi PKB Fandi Utomo, Sekretaris Kota Surabaya Hendro Gunawan, Kepala Bappeko Surabaya Eri Cahyadi.
Kemudian Wakil Bupati Trenggalek yang juga Ketua KNPI Jatim M Nur Arifin, Wakil Wali Kota yang juga Ketua PDIP Surabaya Whisnu Sakti Buana.
Serta mantan Kapolda Jatim Irjen Pol (purn) yang sekarang menjadi Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf Amin, Machfud Arifin. Nama Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan, Erna Purnawati juga disebut-sebut sebagai figur alternatif.