Wali Kota Pasuruan Nonaktif Setiyono Divonis 6 Tahun Penjara

Senin, 13 Mei 2019 13:30 WIB
Reporter :
Arry Saputra
Wali Kota Pasuruan nonaktif, Setiyono saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya

jatimnow.com - Wali Kota Pasuruan nonaktif, Setiyono menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (13/5/2019). Majelis Hakim memberikan vonis hukuman enam tahun penjara.

Sidang yang digelar di Ruang Candra, Setiyono mengenakan pakaian batik warna kuning dan putih tertunduk selama majelis hakim membacakan putusan. Majelis Hakim, I Wayan Sosiawan membacakan vonis yang menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 B Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Dengan ini terdakwa atas nama Setiyono divonis enam tahun penjara dengan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan," ucap I Wayan Sosiawan.

Baca juga: Kasus Korupsi Desa Batangsaren Tulungagung Segera Disidangkan

I Wayan menambahkan, terdakwa wajib untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 2,260 miliar selama satu bulan. Jika tak dibayarkan maka harta benda terdakwa akan disita oleh negara. Dan apabila tak mencukupi terdakwa dapat dipidana selama satu tahun.

"Selain itu terdakwa juga dicabut hak pilihnya dalam jabatan publik dan politiknya selama tiga tahun," tambahnya.

Setelah sidang usai, Setiyono nampak tersenyum. Setiyono disambut oleh para pendukungnya dan menyalami mereka satu-persatu.

Baca juga: Sekda Jember Hadi Sasmito Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Billboard

Kuasa hukum Setiyono, Alias Ismail mengaku vonis yang dijatuhkan hakim itu sangat berat. Dengan memiliki waktu selama tujuh hari, kuasa hukum masih akan meneliti berkas kasus tersebut.

\

"Kami masih ada waktu tujuh hari untuk menerima atau mengajukan banding," ujarnya.

Setiyono terkena operasi tangkap tangan (OTT) bersama Dwi Fitri dan Wahyu oleh KPK. Setiyono diduga menerima suap terkait proyek pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan, yaitu proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM).

Baca juga: Mantan Wakil Ketua DPRD Jayapura Buron 7 Tahun Ditangkap di Tulungagung

Setiyono diduga menggunakan tangan Dwi Fitri selaku Plh Kadis PU Kota Pasuruan dan Wahyu untuk menerima uang dari pihak swasta sebagai pemberi suap atas nama Muhamad Baqir. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk proyek itu, Setiyono mendapatkan jatah 10 persen dari nilai kontrak sebesar Rp 2.210.266.000.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Pasuruan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler