Demi Penghasilan Tambahan, Buruh Kandang Ayam Edarkan Pil Koplo

Rabu, 11 Apr 2018 14:34 WIB
Reporter :
Erwin Yohanes, CF Glorian
Tersangka dan barang bukti
jatimnow.com - Wagito atau yang sering dipanggil Wage (36) warga Dusun Mangunan, Desa Selosari, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri dibekuk petugas Satresnarkoba Polres Blitar.
 
Wage yang sehari-hari bekerja sebagai buruh kandang ayam ini ditangkap polisi, setelah terbukti hendak mengedarkan dan menyimpan pil koplo. Ia berdalih, hal itu dilakukan demi mendapatkan penghasilan tambahan.
 
"Pelaku berhasil ditangkap petugas, Selasa (10/04/2018) malam, di lokasi yang ada di Desa Kandangan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.
 
"Pelaku kita tangkap sekitar pukul 19.00 WIB" kata Kasubag Humas Polres Blitar AKP Purwadi, Rabu (11/04/2018).
 
Dijelaskannya, kronologi penangkapan pelaku bermula ketika petugas sering menerima informasi soal peredaran narkoba yang dilakukan oleh pelaku.
 
Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap gerak-gerik pelaku.
 
Hingga kemudian pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti yang disita dari tangannya.
 
"Petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Ada pil double L sebanyak 33 butir dan satu unit HP merk LG warna hitam," terangnya.
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Blitar, serta untuk proses penyidikan lebih lanjut.
 
"Pelaku dijerat Pasal 196 dan Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.
 
Reporter: CF Glorian
Editor: Erwin Yohanes
Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Blitar

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler