jatimnow.com - Dua pemuda asal Kecamatan Mojoagung diringkus Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang setelah terbukti mencabuli dua gadis. Pencabulan dengan cara menyetubuhi itu terjadi saat keempatnya terlibat pesta minuman keras (miras).
Dua pemuda itu adalah Riski Bagus Setiawan (22) dan Andika (22), keduanya merupakan warga Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Sedangkan dua korbannya masing-masing berumur 16 tahun, juga asal Jombang.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, sebelum aksi bejat persetubuhan itu terjadi, keempatnya terlebih dahulu pesta miras.
Baca juga: Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban
"Kedua korban dipaksa minum oleh dua pelaku hingga mabuk. Lalu dua pelaku mencabuli dua korban dengan cara dipaksa," kata Azi saat dihubungi jatimnow.com, Sabtu (18/5/2019).
Baca juga: Tampang Eks Anggota DPRD Bangkalan, Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santrinya
Pesta miras dan pencabulan itu berlangsung di area persawahan di Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
"Pelaku dilaporkan oleh kedua orangtua korban, setelah kedua korban bercerita. Kami sudah amankan kedua pelaku dan beberapa barang bukti," beber Azi.
Baca juga: Oknum Guru Madrasah di Blitar Diduga Cabuli Siswinya
Kedua pelaku masih terus menjalani pemeriksaan untuk mengetahui keterlibatan orang lain dan korban lainnya.