jatimnow.com - Juru Kampanye (Jurkam) Nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Calon Nomor Urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Lieus Sungkharisma, ditangkap polisi, Senin (20/5/2019). Lieus ditangkap atas kasus dugaan tindakan makar dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.
"Ya benar ditangkap. Kasus ini merupakan limpahan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya dan sudah dilimpahkan ke Ditreskrimum," kata Argo.
Meski demikian, Argo belum merinci lebih jauh ihwal penangkapan terhadap Lieus yang dilaporkan saat ini telah berada di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Lieus tiba Mapolda Metro Jaya dengan tangan terborgol sekira pukul 10.10 Wib. Dengan dikawal beberapa anggota polisi, Lieus langsung masuk menuju ruang pemeriksaan.
Dirinya mengatakan, penangkapan terhadap dirinya tak dapat membuat rakyat takut untuk berjuang.
"Diborgol lagi kan, tidak apa-apa buat saya sih, ini namanya perjuangan tidak pernah bisa bikin takut rakyat, rakyat akan terus berjuang bukan karena dipanggil ditangkap terus berhenti," ucap Lieus.
Namun demikian, Lieus menilai penangkapan terhadap dirinya tidak adil karena tata cara yang dinilainya melebihi batas.
"Saya langsung ditarik, saya diangkat kaya obok-obok, ya kan. Tidak adil lah, ini lah," tambah Lieus sambil berjalan menuju ruangan.
Sekedar diketahui, Lieus dilaporkan seorang warga bernama Eman Soleman ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5/2019) malam. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim.
Dalam laporan polisi itu, Lieus disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.
Belum diketahui secara pasti peristiwa apa yang menjadikan Lieus harus ditangkap kepolisian dalam kasus dugaan makar.