jatimnow.com - Setelah menyampaikan hasil rekapitulasi nasional perhitungan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.
Berdasarkan data yang disampaikan KPU RI, perolehan suara untuk Pilpres 2019 dari 34 Provinsi dan 130 PPLN yaitu, pasangan 01 Jokowi-KH Ma'ruf Amin memperoleh 85.607.362 suara atau 55,50 persen, sementara pasangan 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendapat 68.650.239 suara atau 44,50 persen.
Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, KPU memberikan kesempatan bagi peserta pemilu yang tidak puas terhadap hasil penghitungan itu untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam jangka waktu selambatnya tiga hari setelah hasil ditetapkan.
Baca juga: Hasto Tegaskan PDI Perjuangan Bukan Partai Kemarin Sore, Sindir Demokrat?
"Artinya, ada waktu hingga tanggal 24 Mei 2019 bagi peserta pemilu untuk mengajukan gugatan ke MK," kata Arief, Selasa (21/5/2019) dihihari.
Apabila hingga tanggal 24 Mei tidak ada pengajuan gugatan ke MK, KPU memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih, yakni antara 25 dan 27 Mei 2019.
Sebaliknya, apabila terdapat pengajuan gugatan ke MK, KPU menunggu putusan MK dikeluarkan. Baru setelah putusan MK keluar, KPU memiliki waktu 3 hari untuk menetapkan calon terpilih sejak putusan dibacakan.
Baca juga: Video: Pesan Mahfud MD untuk Jokowi-Prabowo
Dalam penetapan hasil Pilpres 2019, saksi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi bersama dengan saksi dari empat partai politik, yakni PKS, Berkarya, Gerindra, dan PAN menolak menandatangani berita acara.
Saksi BPN Azis Subekti menyatakan bahwa pihaknya menolak menandatangani berita acara karena tidak mau menyerah melawan segala hal yang akan menciderai demokrasi.
Saat ditanya apakah BPN akan menggugat ke MK, Azis mengatakan keputusan ada di tangan tim hukum BPN.
Baca juga: Mahfud MD Minta Jokowi-Prabowo Segera Rekonsiliasi
Sementara itu, empat saksi partai politik yang menolak penandatanganan berita acara beralasan masih ada hasil rekapitulasi di beberapa daerah yang dinilai perlu dipertanyakan.
Selain itu saksi dari Partai Berkarya menyatakan penolakan penandatanganan berita acara juga sebagai bentuk solidaritas Partai Berkarya terhadap BPN Prabowo-Sandi.