jatimnow.com - Tiga mucikari prostitusi online arti yang menyeret nama Vanessa Angel mendapat vonis 5 bulan penjara dengan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (29/5/2019) tersebut mengagendakan vonis terhadap 3 mucikari yakni ES (Endang Suhartini), TN (Tentri Novanta) dan W (Intan Permatasari Winindya) setelah sebelumnya sidang pembelaan.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung mengatakan, bahwa putusan vonis itu sesuai dengan agenda sidang yang diterima oleh jaksa penuntut umum.
Baca juga: Sidang Kecelakaan Vannesa Angel, Kuasa Hukum Joddy Sebut JPU Sewenang-wenang
"Tuntutan dan pembelaan kan sudah, tinggal vonis ini," terangnya, Rabu, (29/5/2019).
Kuasa Hukum Mucikari TN, Yafet Kurniawan mengatakan, jika kliennya harusnya bebas karena merasa kasus ini sarat dengan jebakan.
"Banyak kejanggalan dalam kasus ini. Untuk itu, seharusnya klien kami bebas. Apalagi, menurut asas legalitas, kalau tidak ada perbuatan pidananya, maka harus bebas," tegasnya, Selasa (28/5/2019) kemarin.
Baca juga: Joddy, Sopir Mendiang Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara
Senada dengan Yafet, Kuasa Hukum Mucikari W, Gaos Hadiman juga mengatakan bahwa kliennya itu harusnya divonis bebas oleh hakim. Sebab, dalam kasus ini, selain sarat dengan rekayasa, kliennya juga dianggap tidak terkait langsung dengan terdakwa lainnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum ES, Putu Dana juga mengharapkan kliennya divonis bebas nantinya oleh hakim.
Ketiganya, dianggap terbukti bersalah dan melanggar pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Sambil Menangis, Joddy Minta Maaf ke Keluarga Vanessa dan Bibi
Terkait sidang Vanessa, Richard mengatakan bahwa hingga kini sidang artis yang terjerat kasus soal penyebaran konten asusila itu masih terkait pengajuan saksi.
"Vanessa masih saksi," tambahnya.