jatimnow.com - Sriani, (41) warga Dusun Karangmangu, Desa Karangmangu, Kecamatan Kedamaean, Kabupaten Gresik ditangkap Polsek Beji, Pasuruan, Rabu (29/5/2019).
Emak-emak tersebut ditangkap atas perbuatannya mencuri pakaian di Toko Desty Colection di Dusun Keboncandi, Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
"Tersangka memanfaatkan kelengahan penjaga toko dalam melakukan pencurian karena saat itu kondisi tengah ramai," kata Kanit Reskrim Polsek Beji, Ipda Tatok.
Baca juga: Pasar Tanjung Jember Tidak Aman, Barang Dagangan Sering Hilang Misterius
Diketahui, pelaku telah beraksi dua kali melakukan pencurian serupa di toko busana ini. Aksi kedua ini digagalkan akibat terekam kamera CCTV toko.
"Ada 10 potong kaus Benhil yang dicuri tersangka dengan jalan memasukkannya ke bajunya," ujarnya.
Baca juga: Maling di Pacitan Nekad Beraksi Siang Hari, Bawa Kabur Uang Rp2,75 Juta
Tersangka mengaku memanfaatkan momen jelang lebaran untuk mencuri pakaian di toko-toko yang ramai dikunjungi pembeli.
Selanjutnya, hasil pencurian tersebut akan dijual kembali dan uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 362 Kuhp," pungkasnya
Baca juga: Respons Muspika soal Isu Uang Warga Dukuh Mencek Jember Hilang Dicuri Tuyul