jatimnow.com - Suparto, warga asal Pamekasan, Madura ditangkap di Bandara Internasional Juanda. Pria 38 tahun itu diamankan setelah diduga menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Surabaya.
Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Sentosa Ginting Manik menyebut, Suparto diamankan sekitar pukul 11.00 Wib, Senin (27/5/2019). Timnya mengamankan Suparto bekerjasama dengan Bea Cukai Juanda setelah mendapat informasi pengiriman sabu tersebut.
"Kami dibantu BC Pabean Juanda yang mengamankan pelaku beserta sabu seberat 670 gram," jelas Manik, Kamis (30/5/2019).
Baca juga: Penumpang Bandara Juanda asal Trenggalek Selundupkan Sabu dan Ekstasi Lewat Dubur
Manik menambahkan, pelaku diamankan saat mendarat di Terminal 2 kedatangan Bandara Internasional Juanda. Tas ransel hitam yang dibawa pelaku kemudian digeledah.
"Sabu-sabu itu dimasukkan pelaku di dalam tas ransel hitam yang dibawanya. Sabu-sabu itu dikemas di dalam bungkus milo bekas," ungkapnya.
Baca juga: Wanita Ini Pakai Celana Dalam Modifikasi Kirim Narkoba untuk Suami di Lapas Kediri
Masih kata Manik, pelaku mengemas sabu itu ke dalam 20 bungkus Milo bekas. Setelah terbukti membawa sabu, ia kemudian diinterogasi dan mengaku bahwa sabu itu ia bawa dari Malaysia.
"Sabu itu ia dapat dari Malaysia," beber Manik.
Dari penangkapan ini, Ditresnarkoba Polda Jatim menyita barang bukti berupa 20 bungkus kemasan Milo berisi sabu seberat 670 gram, satu unit HP merk Samsung tipe A8 warna hitam serta sebuah tas ransel warna hitam merk Polo.
Baca juga: Lapas Tulungagung Gagalkan Penyelundupan Bakso Isi Sabu
"Kami masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringannya," tandas Manik.