jatimnow.com - DPRD Tulungaguang menggelar rapat paripurna dengan agenda memberhentikan Bupati nonaktif, Syahri Mulyo serta mengusulkan wakil bupati mengisi jabatan bupati, Jumat (31/5/2019). Hal ini berdasar surat keputusan dari Mendagri.
Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Adib Makarim menjelaskan, usulan ini akan dikirim ke Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur. Nantinya Mendagri akan menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Keputusan penetapan Wakil Bupati menjadi Bupati.
"Setelah itu baru akan dilakukan pelantikan oleh Gunernur Jawa Timur," ujarnya, Jumat (31/05/2019).
Baca juga: Penipu asal Jombang Ditangkap Polisi di Tulungagung, Modusnya Mengaku Dukun
Melihat situasi saat ini, dewan memperkirakan Surat Keputusan penetapan akan terbit pada akhir bulan depan. Mereka berharap Mendagri bisa segera menindaklanjuti usulan tersebut agar roda pemerintahan bisa segera berjalan normal.
Baca juga: Ngaku Wartawan, 5 Tersangka Pemerasan Diamankan Polres Bojonegoro
"Kami berharap segera bisa ditindakanjuti usai diterima usulan ini," imbuhnya.
Nantinya setelah dilakukan pelantikan, DPRD akan membentuk panitia pendaftaran calon Wakil Bupati Tulungagung. Hanya partai pengusung saja yang bisa mendafarkan calon Wakil Bupati ini. Nantinya akan diambil dua orang calon Wakil Bupati untuk dipilih langsung oleh anggota DPRD.
Baca juga: Polisi Tetapkan 7 Tersangka pada Kasus Ledakan di Bangkalan
"Mekanismenya seperti itu, penentuan wakil bupati akan dilakukan oleh anggota DPRD," jelasnya.