jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menahan mantan Kepala Seksi Komersial dan Pengembangan Bisnis Industri Bulog Sub Divre 2 Surabaya tahun 2017, Sigit Hendro Purnomo, Rabu (12/6/2019).
Sigit dinyatakan merugikan keuangan Bulog senilai Rp 1,636 miliar. Ia digelandang ke mobil tahanan dengan penjagaan beberapa penyidik kejaksaan sekitar pukul 13.00 Wib dengan mengenakan rompi oranye.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto Rudy Hartono mengatakan, tersangka menjual komoditas perum Bulog. Namun, uang hasil penjualan tidak disetor ke perusahaan.
Baca juga: Kasus Korupsi Desa Batangsaren Tulungagung Segera Disidangkan
Beberapa komoditas yang dijual di Rumah Pangan Kita (RPK) Rp 618,7 juta, penjualan pasar umum Rp 91,14 juta, jagung Rp 800 juta dan kurang stok gula 10.118 kilogram senilai Rp 126,5 juta.
"Modusnya melakukan penjualan secara fiktif, seolah-olah dia jual dan mengeluarkan faktur penjualan secara terus-menerus menurus. Dia menjual jagung, beras dan gula ke perorangan," kata Rudy.
Sigit sempat buron selama satu tahun dan berhasil ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi Jatim di Bandung pada Maret 2019. Karena berkas penyidikan sudah lengkap, hari ini tersangka dan alat bukti dilimpahkan.
Baca juga: Sekda Jember Hadi Sasmito Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Billboard
"Karena wilayah hukum masuk Kabupaten Mojokerto, penyidik Kejaksaan Tinggi Jatim melimpahkan ke sini. Kita tahan tersangka 20 hari ke depan. Setelah itu rampungkan dakwaan, kemudian diekspose oleh penyidik pidsus, laporkan ke Kejati dan disidangkan," paparnya.
Tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sigit disinyalir tidak sendiri saat melakukan aksi korupsi yang merugikan uang Bulog.
"Sementara saya lihat masih sendiri. Saya meyakini paling tidak dia bersama-sama," bebernya.
Baca juga: Mantan Wakil Ketua DPRD Jayapura Buron 7 Tahun Ditangkap di Tulungagung
Tersangka Sigit juga tersandung kasus penipuan dan penggelapan dan dilaporkan di Polda Jatim dan Polres Mojokerto.
"Bukan hanya Bulog wilayah Surabaya, di Polres Mojokerto ada, Polda Jatim dua kasus penipuan pidana umum bukan pidana korupsi," pungkas Rudy.