jatimnow.com - Warga miskin atau tidak mampu bisa masuk ke SMA/SMK Negeri di Jawa Timur dengan memanfaatkan kuota khusus sebesar lima persen. Jika tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), mereka bisa menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan.
"Kalau ada anak keluarga miskin mau mendapatkan layanan PPDB namun tidak punya KIP, maka mereka bisa mengurus SKTM," kata Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Kamis (13/6/2019).
Gubernur Khofifah menjelaskan, pola itu sama dengan pola pelayanan kesehatan.
Baca juga: Lita Machfud Arifin Kunjungi Persebaya Future Lab, Ini Pesannya
"Ini kembali saya tegaskan karena ada laporan yang sampai ke saya soal PPDB. Bahkan ada wali murid yang sampai membawa rekaman saya ke sekolah yang dituju tapi tetap ditolak, karena dia tidak punya KIP," tegas Gubernur Khofifah.
Karena itu, ia meminta Dinas Pendidikan Jatim untuk membuat surat edaran ke sekolah-sekolah untuk memperjelas ketentuan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi warga tidak mampu ini dengan mencantumkan KIP bisa diganti SKTM.
Begitu juga dengan warga tidak mampu dari kalangan buruh. Di mana sebelumnya Gubernur Khofifah memberikan kuota khusus lima persen untuk anak buruh di setiap sekolah untuk bisa masuk ke SMA/SMK Negeri di Jatim.
"Mereka, anak buruh yang ingin mendaftar SMA/SMK Negeri tapi tidak memiliki KIP, maka bisa menggunakan Kartu Serikat Buruh atau Kartu Serikat Pekerja orang tuanya," tambah Gubernur Khofifah.
Baca juga: Anggota DPR-RI Komisi X Tegaskan Tak Ada Tes Baca Tulis pada Penerimaan Siswa SD
Sedangkan pendaftaran offline untuk jalur prestasi, jalur perpindahan tugas orang tua, jalur inklusif dan jalur keluarga tidak mampu sudah dimulai tanggal 11 hingga 20 Juni 2019. Sehingga jika ada warga miskin yang belum mendapatkan SKTM, harus segera mengurus.
Tidak hanya itu, Gubernur Khofifah juga meminta agar seluruh pihak menjaga proses PPDB agar berjalan bersih dan tidak ada pungutan sesuai ketentuan dalam pergub dan juknis yang dikeluarkan Pemprov Jatim.
"Untuk PPDB tolong dijaga jangan sampai ada pungutan apapun. Yang terbukti melakukan pungutan akan dikenakan sanksi berat," tandas Gubernur Khofifah.
Sanksi berat yang akan diberikan bisa berupa penonaktifan sementara pada pelaku pungutan ataupun sanksi ke sekolah sampai pembuktian selesai.
Baca juga: Penjual Perlengkapan Sekolah di Lamongan Panen Cuan Tahun Ajaran Baru
Sejauh ini, dikatakan Gubernur Khofifah ada beberapa kasus yang dikeluhkan dan sampai ke dirinya. Ada sekolah yang mengenakan pungutan dengan jumlah tertentu pada calon siswa. Namun saat dicek oleh Dinas Pendidikan Jatim, hal tersebut tidak terbukti.
"Sudah kita cek tapi tidak terbukti. Tapi kembali saya tegaskan supaya warga Jawa Timur bisa tentram, bahwa siapapun yang mengenakan pungutan itu ilegal dan akan kita sanksi tegas," tegasnya.
Sesuai ketentuan proses PPDB SMA SMK Negeri tahun ajaran 2019/2020 dilakukan dengan menggunakan sistem zonasi. Sistem ini berdasarkan aturan Permendikbud No. 51 Tahun 2018.