Sengketa Pilpres 2019

KPU Merasa Tak Jadi Termohon saat Dalil Gugatan Prabowo Dibacakan

Jumat, 14 Jun 2019 14:02 WIB
Reporter :
LKBN Antara
Ilustrasi sengketa Pilpres 2019 di MK

jatimnow.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merasa tidak menjadi pihak termohon dalam sidang pendahuluan sengketa Pemilihan Presiden (PIlpres) 2019 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Itu setelah pihak Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Unu sebagai pemohon di MK, membacakan dalil-dalil gugatan.

"Kami melihat pembacaan sejak awal hingga sidang diskorsing pukul 11.15 Wib, kami merasa ya kami sebetulnya tidak harus ada di posisi termohon," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Gedung MK, Jakarta.

Baca juga: Jokowi Sah Menang Pilpres 2019, TKD: Terima Kasih Seluruh Rakyat Jatim

Menurut Arief, selama sidang berlangsung hingga skorsing diberlakukan, dalil gugatan Prabowo-Sandi yang dibacakan tim kuasa hukumnya menyangkut soal sengketa proses pilpres, bukan hasilnya.

Dia menyatakan dalil gugatan mengenai sengketa proses pemilu merupakan perselisihan antara pemohon dengan pasangan calon lain yaitu Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma'ruf Amin dan bukan antara pemohon dengan KPU.

Baca juga: Tanggapi Putusan MK, Jokowi: Tidak Ada Lagi 01 dan 02

"Tidak ada yang diduga atau disangkakan ke kita. Kita belum tahu halaman berikutnya, tapi kalau sampai halaman yang tadi, ya rasanya kami tidak harus menjadi termohon," tambahnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler